Berita Nasional

Daftar Usaha Mikro yang Boleh Pakai Gas Elpiji 3 Kg Terbaru Februari 2025, Wajib Punya NIB 

Inilah daftar usaha Mikro yang boleh pakai LPG 3 Kg terbaru Februari 2025.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribun Medan
ILUSTRASI LPG 3 KG - Daftar usaha Mikro yang boleh pakai LPG 3 Kg terbaru Februari 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah daftar usaha Mikro yang boleh pakai LPG 3 Kg terbaru Februari 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, memastikan golongan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetap dapat membeli tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg dengan harga terjangkau.

Bahlil menegaskan, subsidi gas elpiji yang diberikan pemerintah bertujuan agar harga di masyarakat tidak melebihi harga yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Ia menyebut, perlakuan UMKM untuk mendapatkan LPG 3 Kg akan berbeda dengan rumah tangga biasa, mengingat punya peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.

LPG 3 KG -- Seorang warga membeli LPG 3 kilogram di pangkalan gas Chairul Anhar Jalan Dempo Kelurahan Muaradua Kota Prabumulih, Selasa (4/2/2025). Pemkot Prabumulih bersama SPM Sub Rayon III Pertamina menetapkan harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 Kg sebesar Rp 18.500.
LPG 3 KG -- Seorang warga membeli LPG 3 kilogram di pangkalan gas Chairul Anhar Jalan Dempo Kelurahan Muaradua Kota Prabumulih, Selasa (4/2/2025). Pemkot Prabumulih bersama SPM Sub Rayon III Pertamina menetapkan harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 Kg sebesar Rp 18.500. (TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI)

Adapun usaha Mikro yang diperbolehkan membeli LPG 3 Kg yakni, penjual bakso, penjual mie goreng, dan penjual goreng 

"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa. Karena pasti mereka mau jual bakso, mau jual mie goreng, mau jual pisang goreng, atau goreng-gorengan. Ini kita harus melakukan berbeda. Dan saya mendukung UMKM harus diberikan berbeda dengan masyarakat biasa," tutur Bahlil saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025). Dikutip dari Kompas.com

Usaha mikro wajib memiliki NIB.

Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg mengutip https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg/faq:

  • Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
     
    Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam. 
  • Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
  • Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus. 
  • Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang. 
  • Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong. 
  • Usaha Mikro yang baru akan mendaftar pada sistem subsidi Tepat Pertamina Wajib menunjukkan Surat Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) didapat melalui pendaftara usaha pada website www.oss.go.id

Usaha mikro yang sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat Pertamina dapat melakukan perbaikan data dan menunjukkan dokumen NIB pada Pangkalan paling lambat 30 April 2025.

Cara Daftar NIB untuk UMKM

Sebagai identitas usaha, NIB diperlukan agar UMKM dapat beroperasi secara legal. Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses di www.oss.go.id.

Sistem Online Single Submission (OSS) adalah platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola pemerintah.

OSS wajib digunakan untuk pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). 

Syarat Pendaftaran NIB UMKM:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Alamat email dan nomor telepon aktif
Cara buat Akun OSS:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved