Breaking News

Berita Selebriti

Sesumbar Razman Nasution Tantang Dipenjarakan usai Ngamuk di Sidang, Harga Diri Lawan Hotman Paris

Pengacara Razman Arif Nasution sesumbar tak takut dipenjara setelah heboh membuat kisruh persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi
SIDANG RAZMAN RICUH - Detik-detik Razman Nasution ngamuk datangi Hotman Paris saat sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) berakhir ricuh. Pengacara Razman Arif Nasution sesumbar tak takut dipenjara setelah heboh membuat kisruh persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 

"Agenda sidang itu pemeriksaan para saksi, yang pertama diperiksa itu pelapor, setelah diperiksa identitasnya, ketua majelis hakim menjelaskan bahwa persidangan itu dinyatakan tertutup untuk umum khusus untuk pak Hotman Paris karena isi bicara itu mengandung hal-hal yang tak butuh didengar dan tidak butuh dilihat apabila dipersidangan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum," jelasnya.

Sementara, terdakwa Razman pun rupanya tidak setuju dengan keputusan hakim sehingga naik pitam hingga mendatangi kursi Hotman Paris sebagai saksi kasus pencemaran nama baik.

"Dari situlah akhirnya terdakwa melakukan hal-hal yang tidak perlu terjadi di persidangan. Kalau keberatan kan ada ruangannya. Salah satu hal yang tidak perlu terjadi. Perintah hakim harusnya diikuti. Sidang sempat diskors, dan tetap saja ribut,” kata Maryono.

Kendati begitu, Maryono menyesalkan aksi Razman tersebut.

Dia mengatakan, seharusnya Razman mematuhi aturan dalam ruang persidangan. Apalagi, Razman merupakan seorang pengacara.

"Apa lagi terdakwa ini kan lawyer tapi dipersidangan seperti itu sebenarnya gak perlu terjadi, tapi apa boleh buat seperti ini," ujarnya.

Maryono menjelaskan sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan 2 minggu ke depan.

"Karena majelis hakim merasa tidak kondusif sidang maka ditunda selama 2 minggu 

Seperti diketahui, Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022 silam.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.

"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua.

Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.

Pengacara bertubuh tambun itu mengklaim bahwa bukti chat antara Iklima dan Hotman Paris sudah banyak beredar ke publik.

Selain itu menurutnya Hotman Paris juga sering membicarakan kasus ini di media sosial pribadinya.

Razman meminta persidangan berlangsung transparan dan bisa disiarkan langsung oleh awak media.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved