Berita Nasional

Terbaru Segini Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025, Menteri Kesehatan Bakal Naikan Iuran Tahun Depan

Iuran kepesertan BPJS Kesehatan bakal dinaikan di tahun 2026 mendatang.Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang kini ten

Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI KANTOR BPJS - Penampakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Seorang pegawai PT Timnah Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon viral hina honorer pakai BPJS, ternyata dirinya juga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 % dibayar oleh pemberi kerja dan 1 % dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5?ri Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 % dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 % dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1?ri dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

  • Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
    Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
    Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5?ri 45 % gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved