Berita Nasional
Tegas ASN di Provinsi Jawa Tengah Dilarang Keras Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Sekda : Untuk Warga Miskin
Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi Jawa Tengah dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg.Larangan ini dikeluarkan karena gas tersebut diperuntukkan
Namun kenyataannya di lapangan, harga gas bersubsidi itu bisa mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per tabung.
"Harga kami minta, tidak boleh lebih dari Rp 19.000. Maksimal Rp 19.000, sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi). Ini kami akan lakukan terus-menerus," ucap Bahlil di sebuah pangkalan gas wilayah Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025).
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan status warung eceran menjadi sub-pangkalan gas agar lebih mudah dimonitoring.
Bahlil menekankan, tingginya harga jual di warung eceran berpotensi besar menggagalkan rencana pemerintah untuk memberikan subsidi gas secara tepat sasaran.
"Kita harus fair untuk memperbaiki, tapi juga diakui kan bahwa ada yang menyalahgunakan subsidi yang harus kita perbaiki, yah. Itu yang paling penting," ucap Bahlil.
Sebelumnya diberitakan, penjualan gas 3 kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.
Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kondisi ini membuat gas 3 kg menjadi langka di pasar. Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar pengecer dapat kembali berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa.
"Sudah mulai hari ini (pengecer boleh jual). Dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan," ucap Bahlil. Dengan begitu, kata dia, harga gas 3 kg tetap bisa terkontrol dan tidak dinaikkan semaunya oleh penjual eceran di warung.
Cara daftar sub pangkalan gas elpiji 3 kg online
Ikuti langkah-langkah berikut agar bisa membeli subsidi tepat gas LPG 3 kg Pertamina di pangkalan terdekat.
Kunjungi Pangkalan Gas: Konsumen harus datang ke subpenyalur pangkalan gas LPG 3 kg.
Verifikasi Data: Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
Data akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
Jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar melalui Sub penyalur membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Korlantas Polri Putuskan Setop Sementara Sirine Patwal |
![]() |
---|
Momen Haru Erick Thohir Pamit dari Kementerian BUMN Usai Dilantik jadi Menpora: Saya Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Ini Kata Jokowi Soal Absennya Wapres Gibran Saat Reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana |
![]() |
---|
Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.