Berita Viral

Video Asusila Ketahuan Sang Istri Jadi Awal Mula Perselingkuhan Ichlas Budhi dan Viska Terungkap

Setelah dilaporkan istrinya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang warga Gresik, Jawa Timur, bernama Ichlas Budhi Pratama (37)

surya/mochammad sugiyono
DUGAAN PERZINAHAN - Penyidik Polres Gresik menghadirkan dua tersangka kasus pornografi, IBP dan VDR dalam pers rilis, Rabu (5/2/2025), dengan dugaan adanya perzinahan dengan seorang selebgram. Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rekam Hubungan Intim Dengan Selebgram Wanita, Warga Gresik Dilaporkan dan Terancam Penjara 12 Tahun, https://surabaya.tribunnews.com/2025/02/05/rekam-hubungan-intim-dengan-selebgram-wanita-warga-gresik-dilaporkan-dan-terancam-penjara-12-tahun. Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah dilaporkan istrinya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang warga Gresik, Jawa Timur, bernama Ichlas Budhi Pratama (37) ditangkap. 

Selain masalah KDRT, Ichlas Budhi Pratama juga terlibat kasusvideo pornografi dengan selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani (27).

Saat membuat laporan, video asusila diserahkan istri Ichlas Budhi berinisial POD (33).

Viska Dhea Ramadhani statusnya sudah menikah dan tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur ungkap Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro.

Ichlas Budhi dan Viska dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).

Diduga video asusila yang menjadi bukti perselingkuhan dilakukan di sebuah hotel di Gresik pada 26 Januari 2025 lalu.

Video tersebut disimpan di ponsel Ichlas Budhi dan terbongkar saat dicek istri.

"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," bebernya, Rabu, dikutip dari Surya.co.id.

Kedua tersangka ditangkap saat berada di kafe Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku berkenalan sejak Oktober 2024.

Hubungan perselingkuhan semakin intens pada Januari 2025 hingga keduanya melakukan tindak asusila.

Penyidik mengamankan tiga handphone, pakaian yang dikenakan tersangka dalam video serta flashdisk.

"Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar," terangnya.

Kompol Danu berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak menggunakan teknologi serta tak melakukan perselingkuhan.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved