Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Tersangka
Terjerat Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir, Juni Eddy Rugikan Negara Rp 894 juta
Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Selain mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir bernama Juni Eddy seorang kontraktor dijadikan tersangka karena terlibat kasus korupsi.
Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani.
"Tersangka inisial AI selaku penyedia jasa proyek peningkatan jalan," kata Gita kepada wartawan di Indralaya, Rabu (5/2/2025).
AI dan Juni Eddy selaku mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, diduga kuat terlibat dalam korupsi proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang.
Proyek jalan tersebut digarap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ogan Ilir tahun 2019.
Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir, Juni Eddy Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Baca juga: Puluhan Pembatas Jalan di Indralaya Utara Ogan Ilir Dibongkar dan Dibakar Orang
Gita menjelaskan, adapun proyek tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar.
"Namun berdasarkan hasil laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada 21 Januari 2025, terdapat kerugian negara mencapai hampir separuh pagu anggaran tersebut," jelas Gita.
"Terhadap kegiatan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 894 juta," jelasnya Gita.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
"Untuk selanjutnya kedua tersangka akan disidang. Nanti jadwalnya menyusul," kata Gita.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.