Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Tersangka

Kejari Ogan Ilir Incar Tersangka Lain di Kasus Korupsi Proyek Jalan, Sejumlah Saksi Diperiksa

Diketahui, proyek peningkatan jalan digarap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ogan Ilir tahun 2019.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
KONFERENSI PERS - Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani (kemeja putih) memberikan keterangan kepada wartawan di Indralaya, Rabu (5/2/2025). Kejari Ogan Ilir terus melakukan pendalaman penyidikan kasus korupsi proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan pengembangan penyidikan perkara korupsi peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya tersangka lain.

"Pemeriksaan saksi-saksi masih dilakukan terkait kemungkinan adanya tersangka lain," kata Gita kepada wartawan di Indralaya, Rabu (5/2/2025).

Sementara ini, penyidik Kejari Ogan Ilir telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir bernama Juni Eddy dan seorang kontraktor berinisial AI.

Sementara peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut masih dalam pendalaman.

"Untuk menetapkan tersangka lain, kami harus mengumpulkan alat bukti yang cukup," jelas Gita.

Baca juga: Terjerat Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir, Juni Eddy Rugikan Negara Rp 894 juta

Baca juga: BREAKING NEWS : Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir, Juni Eddy Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Diketahui, proyek peningkatan jalan digarap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ogan Ilir tahun 2019.

Gita menjelaskan, adapun proyek tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar.

Namun berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 21 Januari 2025, terdapat kerugian negara mencapai hampir separuh pagu anggaran.

"Terhadap kegiatan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 894 juta," jelas Gita.

Dari total kerugian negara tersebut, sebanyak Rp 220 juta telah dikembalikan kepada negara.

Kejari Ogan Ilir, kata Gita, terus berupaya memulihkan kerugian negara akibat korupsi ini.

"Kami terus berupaya mengembalikan kerugian negara dan menelusuri siapa lagi yang bertanggung jawab pada perkara ini," kata Gita menegaskan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved