Berita Nasional

Cara Pengecer Daftar jadi Sub-Pangkalan LPG 3 Kg Resmi Pertamina, Gratis Tanpa Biaya

Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi, tidak dikenakan biaya

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI PLG 3 KG- Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi, tidak dikenakan biaya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk menjual LPG atau elpiji 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan elpiji 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.

Langkah ini diharapkan dapat memperlancar distribusi elpiji tabung melon ke masyarakat.

Baca juga: Apa itu Skema Sub-Pangkalan Resmi Pertamina, Status Baru Bagi Pengecer Jual LPG 3 Kg ?

ILUSTRASI LPG 3 KG - Alamat agen penyalur dan pangalakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di wilayah Tangerang Selatan.
ILUSTRASI LPG 3 KG - Alamat agen penyalur dan pangalakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di wilayah Tangerang Selatan. ((KOMPAS.com/Nur Khalis))

Lantas bagaimana cara pengecer mendaftar jadi Sub Pangkalan?

Para pengecer atau warung-warung nantinya akan diarahkan untuk menjadi sub-pangkalan sehingga tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram.

Namun demikian, nantinya para pengecer dan warung-warung akan dibekali aplikasi.

Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

Hal itu disampaikan Hasan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai Selasa (4/2/2025) ini.

"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," ujar Hasan dalam keterangannya pada Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga.

"Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," tegas Hasan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menyampaikan terkait pengecer akan dibekali sistem aplikasi.

Menurut Bahlil, keberadaan aplikasi tersebut akan digunakan untuk pengecekan penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat sehingga benar-benar bisa tepat sasaran.

"Tujuannya apa, mereka (pengecer) ini akan kita fasilitasi dengan IT supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya itu betul-betul terkontrol, supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dari arah subsidi ini tidak lagi terjadi," kata Bahlil, di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025)

Selain pembekalan aplikasi, bagi para pengecer elpiji 3 kg yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan akan dibantu pendaftarannya.

Baca juga: Pemerintah Perbolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini, Skema Berubah Jadi Sub-Pangkalan

Bahlil memastikan, pengecer yang ingin mendaftar menjadi sub-pangkalan penjual elpiji 3 kg tidak dikenakan biaya, alias gratis.

"Proses mereka (pengecer) menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan pro aktif mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka menjadi UMKM," ucap Bahlil.

Sejauh ini, sudah ada 370.000 supplier gas 3 kg bersubsidi yang menjadi sub-pangkalan di seluruh Indonesia.

"Kriterianya yang sudah beroperasi semuanya kita angkat jadi sub-pangkalan sambil kita lihat ke depan. Andai kalau ada yang tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, harus dikasih sanksi, jangan harga dibuat semau-maunya," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu. 

Terpisah, Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, rapat mengenai skema baru distribusi elpiji subsidi tersebut dilakukan secara tertutup, hanya diikuti tim internal Kementerian ESDM dan Pertamina.

"Iya betul (rapat tapi tertutup)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/2/2025) malam.

Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer. 

Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.

Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub pangkalan dapat membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual ke konsumen. 

Sehingga kini, pengecer dapat membeli elpiji 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina untuk dijual kepada konsumen.

Dengan keputusan ini, diharapkan penyaluran elpiji bersubsidi dapat lebih efisien dan tepat sasaran, demi kepentingan masyarakat yang membutuhkan.

Cara daftar sub pangkalan gas elpiji 3 kg online

Ikuti langkah-langkah berikut agar bisa membeli subsidi tepat gas LPG 3 kg Pertamina di pangkalan terdekat.

  • Kunjungi Pangkalan Gas: Konsumen harus datang ke subpenyalur pangkalan gas LPG 3 kg.
  • Verifikasi Data: Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Data akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

Jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar melalui Sub penyalur membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).\

  • Transaksi Pembelian: Jika KTP terdaftar, konsumen dapat melanjutkan transaksi pembelian gas LPG 3 kg.

Konsumen juga dapat mengecek status pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan terdekat dan menunjukkan KTP untuk verifikasi lebih lanjut.

Penting untuk dicatat bahwa konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah pendaftaran tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Melalui OSS

  • Langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).
  • OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah. Berikut caranya:
  • Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id
  • Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
  • Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".
  • Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan
  • Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB. Berikut tahapannya:
  • Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.
  • Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  • Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.
  • Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
  • Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".

Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.
 

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved