Pilkada Banyuasin 2024
Askolani-Netta Lega, MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Banyuasin 2024 yang Diajukan Slamet-Alfi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilkada Banyuasin 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 02 Slamet-Alfi.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Banyuasin 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 02 Slamet Somosentono-Alfi S Rustam.
Hal ini membuat paslon 01, Askolani-Netta Inidan merasa lega dan mengucap syukur.
Berdasarkan sidang putusan sela di Mahkamah Konstitusi, pada eksepsi terdapat dua poin yakni mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dengan kedudukan hukum pemohon.
Pada poin eksepsi kedua, majelis menyatakan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain itu dan selebihnya.
Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pokok permohonan, menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat diterima.
Baca juga: Ludi Oliansyah-Bertha Edhar Lega, MK Tolak Gugatan PHPU Paslon 01 dan 02 Pilkada Pagar Alam
Dengan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, berarti gugatan Paslon 02 Slamet-Alfi, secara keseluruhan tidak dapat diterima.
Dalam putusan ini, secara otomatis pasangan 01 Askolani-Netta merupakan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Terpilih periode 2025-2030.
Bupati Banyuasun Terpilih Dr H Askolani ketika dikonfirmasi terkait putusan MK tidak diterimanya gugatan Paslon 02 Slamet-Alfi, mengucapkan banyak bersyukur kepada Allah SWT dengan putusan yang telah dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
"Alhamdulillah, semua ini berkat kerja keras dan doa semua tim pemenangan serta masyarakat Banyuasin. Ini merupakan kemenangan masyarakat Banyuasin," katanya, Selasa (4/2/2025).
Ketika disinggung untuk persiapan pelantikan yang diagandakan akan dilaksanakan pada tanggal 18-20 Febuari di Jakarta, menurut Askolani, dirinya dan juga Netta Indian masih harus menunggu penetapan dari KPU Banyuasin.
Meski keputusan sela dari MK sudah keluar dan menyatakan tidak menerima gugatan Paslon 02 Slamet-Selfi, namun masih harus menunggu penetapan dari KPU Banyuasin Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Terpilih.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk masyarakat Banyuasin sudah sama-sama mengawal hingga adanya putusan. Sekali lagi, ini merupakan kemenangan masyarakat Banyuasin. Terima kasih juga kami ucapkan kepada majelis hakim MK, yangbtelah bekerja keras dan sesuai prosedur," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras ke Ketua KPU Banyuasin Terkait Rekrutmen PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Jalani Sidang Gugatan Pilkada Banyuasin, Kuasa Hukum Paslon ASTA yakin MK Tolak Gugatan Paslon SELFI |
![]() |
---|
Profil Netta Indian Pemenang di Pilkada Banyuasin 2024, Perempuan Pertama Jadi Wabup Banyuasin |
![]() |
---|
Profil Askolani Pemenang Perolehan Suara di Pilkada Banyuasin 2024, Pernah Gagal Jadi Bupati di 2014 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU di Pilkada Banyuasin 2024 - Askolani-Netta Indian Unggul 60,15 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.