Pilkada Banyuasin 2024
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras ke Ketua KPU Banyuasin Terkait Rekrutmen PPS Pilkada 2024
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kerasa kepada Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta dan anggota KPU Banyuasin Legar Saputra.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kerasa kepada Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta dan anggota KPU Banyuasin Legar Saputra.
Peringatan keras dijatuhkan karena tindakan Aang Midharta yang dinilai menimbulkan kecurigaan terkait rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.
Dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada penyelenggara Pemilu dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/1/2025) lalu.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin yaitu Aang Midharta dan Legar Saputra, masing-masing menjadi Teradu I dan Teradu III dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aang Midharta selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Banyuasin dan Teradu III Legar Saputra selaku Anggota KPU Kabupaten Banyuasin terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang putusan.
Ketua Majelis Heddy Lugito menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Aang Midharta berkaitan dengan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banyuasin.
DKPP menilai, sebagai Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, seharusnya memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait terbitnya dua versi pengumuman hasil seleksi PPS kepada publik.
Selain itu, sanksi Peringatan Keras juga dijatuhkan kepada Legar Saputra, karena terbukti meneruskan pesan kepada Kasubbag Parmas dan SDM yang berisi beberapa nama peserta seleksi PPS Kabupaten Banyuasin yang disertai dengan kata “sudah bayar” dan “belum bayar”.
Meskipun dalam sidang pemeriksaan pesan, tidak dapat membuktikan adanya pungutan liar dalam proses seleksi PPS di Kabupaten Banyuasin, akan tetapi DKPP menilai tindakan Legar telah menimbulkan kecurigaan publik dalam proses seleksi PPS untuk Pilkada 2024, sehingga menciptakan kegaduhan di Kabupaten Banyuasin.
Sidang ini dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Terkait hal ini, Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta ketika dikonfirmasi terhadap putusan DKPP yakni Peringatan Keras terkait adanya dugaan pungutan liar dalam rekrutman PPS.
"Iya," katanya singkat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Askolani-Netta Lega, MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Banyuasin 2024 yang Diajukan Slamet-Alfi |
![]() |
---|
Jalani Sidang Gugatan Pilkada Banyuasin, Kuasa Hukum Paslon ASTA yakin MK Tolak Gugatan Paslon SELFI |
![]() |
---|
Profil Netta Indian Pemenang di Pilkada Banyuasin 2024, Perempuan Pertama Jadi Wabup Banyuasin |
![]() |
---|
Profil Askolani Pemenang Perolehan Suara di Pilkada Banyuasin 2024, Pernah Gagal Jadi Bupati di 2014 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi KPU di Pilkada Banyuasin 2024 - Askolani-Netta Indian Unggul 60,15 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.