Berita Selebriti

Duduk Perkara Agnez Mo Diputus Bersalah Harus Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar ke Pencipta Lagu Ari Bias

Kabar mengejutkan datang dari penyanyi Agnez Mo kini harus membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.

Editor: Moch Krisna
Kolase/KOMPAS.com/Revi C Rantung
AGNEZ MO DIGUGAT - Penyanyo Agnez Mo dalam acara Anniversary Eventori ke-3 di Bengkel Space, SCBD, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Agnez harus membayar Rp1,5 miliar ke pencipta lagu, Ari Bias karena menyanyikan lagu Bilang Saja, Senin (3/2/2025). 

Dijelaskan Minola, sebelumnya pihaknya tak mengetahui pasti mengenai keberadaan Agnez Mo.

Untuk itu, Ari Bias memilih memberikan somasi secara terbuka kepada penyayi 38 tahun itu.

"Bahkan itu juga dilanjutkan dengan somasi terbuka, karena pada awalnya kita juga tidak tahu di mana alamat Agnez Mo."

"Jadi mau nggak mau kita harus dengan somasi terbuka agar somasi itu bisa sampai ke yang bersangkutan," jelas Minola.

Dengan adanya somasi tersebut, Agnez pun tak kunjung memberikan respons.

Lantas Minola menyoroti sikap profesional dari Agnez.

Ia menilai, bahwa Agnez merasa dirinya tak perlu meminta izin ke pencipta lagu jika sudah membayar ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Ini juga tidak mendapat respons."

"Saya nggak ngerti ya, tapi apakah memang nggak ada itikad baik dan tidak menghargai komposer, atau memang masih terpasung dengan pendapat bahwa nggak perlu penyanyi itu meminta izin kepada penciptanya."

"Urusannya dengan LMK saja cukup, misalnya," bebernya.

Selain itu, Minola juga menilai pihak Agnez tak mengkhawatirkan soal aturan hak cipta lagu.

"Jadi mereka mungkin menganggapnya ya nggak terlalu mengkhawatirkan."

"Apalagi kemudian banyak pendapat-pendapat yang mayoritas seolah menganggap apa yang diperjuangkan oleh Mas Ari ini konyol, melawan arus," ucap Minola.

Profil Ari Bias

Ari Bias merupakan seorang komposer, produser, dan penulis lagu.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved