Berita Nasional
Curhat Pemilik Agen Soal Sistem Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Nilai Tak Efektif Bikin Bingung
Penerapan sistem pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata membuat pemilik agen resmi kebingungan.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Penerapan sistem pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata membuat pemilik agen resmi kebingungan.
Salah satunya yakni Dwi (58) mengaku harus mengumpulkan KTP para pembeli atau setidaknya memfoto KTP mereka sebagai bukti.
"Ada yang bawa KTP, kita harus siapin HP-nya dulu, harus foto dulu. Terus KTP dikumpulin, di saya buat apa?" kata Dwi saat ditemui di rumahnya, Senin (3/2/2025) via Kompas.com.
Dwi berujar, penerapan sistem pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP membuatnya bingung lantaran pembeli yang datang kepadanya bukan hanya satu atau dua orang.
Dia pun kebingungan untuk memverifikasi apakah pembeli yang datang sudah sempat membeli gas elpiji 3 kg di tempatnya atau belum.

Oleh sebab itu, dia menganggap mekanisme yang diwajibkan oleh pemerintah kepada agen resmi tidaklah efektif.
"Bisa dia (pembeli) beli double. Nah kalau saya ngambil KTP, saya enggak tahu satu KK dia punya empat orang misalnya, dia beli empat (elpiji) di sini bisa, karena begitu diinput ke saya, saya enggak tahu ini udah pernah beli belum ya?" kata dia.
Selain tidak efektif, Dwi menyebut bahwa sistem terbaru yang dijalankan oleh pemerintah justru memberatkan warga karena membuat mereka harus berjalan lebih jauh untuk membeli elpiji.
Dwi menyayangkan toko kelontong dilarang menjual elpiji.
Menurutnya, warung-warung itu sejatinya mendekatkan gas elpiji kepada masyarakat.
"Ini menyusahkan karena tidak dekat dengan warga. Kalau dulu minyak tanah itu dekat dengan warga, dibuat dekat dengan warga, agar mudah warga," tambah dia.
Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP Bisa di Pangkalan Mana Saja
Pembelian LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan dan agen Pertamina resmi per 1 Februari 2025.
Konsumen yang boleh membeli LPG 3 Kg sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG.
Pembelian LPG 3 kg di Pangkalan manapun dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Petugas Pangkalan apabila sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG dan tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Lantas muncul pertanyaan apakah konsumen bisa membeli lebih dari 1 pangkalan LPG 3 kg ?
Berdasarkan penjelasan yang dikutip dari https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg, konsumen dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP ke Petugas Pangkalan.
LPG 3 KG - Petugas Saat Menyusun Tabung Gas LPG 3 Kg (Tribun Makassar)
Apakah harus registrasi ulang di Pangkalan ketika membeli LPG 3 kg ?
Apabila sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG dan tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Cara Cek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat
Cara mengetahui lokasi pangkalan resmi yang menjual elpiji 3 kg juga cukup mudah dan bisa dilakukan secara online.
Caranya adalah dengan melakukan pengecekan melalui laman resmi Pertamina sesuai langkah berikut:
Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
Gulir ke bawah, klik menu "Lokasi Pangkalan Terdekat" untuk mencari titik pangkalan elpiji 3 kg di sekitar lokasi Anda
Pastikan aktifkan izin akses lokasi dengan klik Izinkan Lokasi.
Tunggu hingga sistem akan memunculkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg di sekitar Anda.
Selain melakukan pengecekan secara online, masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mencari pangkalan resmi LPG 3 kg.
Dengan begitu, masyarakat bisa segera datang ke pangkalan resmi terdekat untuk mendapatkan elpiji 3 kg sesuai kebutuhan.
Sebagai catatan, pangkalan resmi elpiji 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi Pertamina dan tertera harga jual sesuai HET.
Bagi pengecer yang di daerahnya belum terdapat pangkalan bisa mendaftarkan diri melalui dengan cara online.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pengecer dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," jelas.
Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.
Diketahui, mulai 1 Februari 2025 lalu, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram atau yang kerap disebut gas melon.
Langkah ini disebut bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, karena elpiji 3 kilogram termasuk barang bersubsidi.
Sesuai regulasi, Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dari pemerintah yang distribusinya perlu diatur agar tepat sasaran.
"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (1/2/2025).
Hal senada diungkap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, yang menambahkan bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.
Dengan demikian, penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer atau warung tidak akan diizinkan lagi.
Terkait kebijakan pemerintah, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg langsung ke pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
4 Konsumen yang Boleh Beli LPG 3 KG
Berikut kelompok yang boleh membeli subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:
1. Rumah Tangga
Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg
Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
3. Petani Sasaran
Petani Sasaran adalah Petani yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.
(*)
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.