Berita Nasional

Curhat Amina Terpaksa Makan Terong Setengah Matang Imbas Tak Diperbolehkan Beli LPG 3 Kg di Pengecer

Kebijakan LPG dilarang dijual di pengecer menimbulkan keluhan warga, salah satunya Aminah(43) warga Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Cirebon, Jabar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
KELUHAN WARGA SOAL LPG - Aminah warga Desa Pangkalan Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon Jawa Barat kebingungan cari tabung gasnya habis pada Senin (3/2/2025) pagi. Ia pun memilih memakan terong setengah matang tak yang tuntas dimasak. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Aminah (43), warga Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengaku terpaksa makan terong setengang matang usai tak ada pengecer lagi jual LPG 3 kg di sekitar rumahnya.

Aktivitas memasak Aminah terpaksa terhenti mendadak karena kesulitan mencari gas elpiji di warung.

Terong goreng yang baru setengah matang ditinggalkan Aminah sementara di penggorengan setelah tabung gas elpiji tiga kilogram miliknya habis.

Aminah mencari tabung gas di warung yang berada hanya lima bangunan dari rumahnya.

Baca juga: Daftar Alamat Agen Penyalur dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Bangka Selatan

Namun, usahanya sia-sia karena warung tersebut tidak memiliki stok gas elpiji.

“Tadi sudah ke beberapa warung, habis semuanya, alasannya kosong dan belum dikirim. Gas saya habis, lagi memasak, akhirnya kalau begini, bagaimana melanjutkan masaknya," keluhnya.
 
Tidak putus asa, Aminah kemudian naik motor untuk mencari di warung lainnya meskipun jaraknya cukup jauh.

Namun, hasilnya tetap sama; ia kembali tidak menemukan gas elpiji tiga kilogram.

Di salah satu warung yang didatanginya, pemiliknya, Hining, langsung menjawab bahwa gasnya kosong.

Baca juga: Bagaimana Cara Beli LPG 3 Kg setelah Pengecer Tak Diperbolehkan Jual Mulai 1 Februari 2025 ?

Ia juga menyampaikan bahwa pengiriman dari penyuplai telah terhambat selama lima hari.

Sebanyak 15 tabung gas elpiji tiga kilogram yang diambil pihak penyuplai belum juga dikirimkan hingga hari ini. 

"Sudah lima hari, sudah diambil sama penyuplai biasanya cepet. Naro gas kosong langsung dikirim, hari ini juga, tapi ini sudah lima hari ga dikirim," ungkap Hining saat ditemui Kompas.com di warungnya.

Hining menambahkan, dia biasanya membeli dengan harga Rp 18.000 dari penyuplai dan menjualnya kepada warga seharga Rp 21.000.

Harapan Aminah

Aminah berharap pemerintah dapat memperlancar kembali pasokan gas karena kondisi ini sangat menyulitkan.

Ia pun memilih memakan terong setengah matang tak yang tuntas dimasak. 

Sebagai ibu rumah tangga, Aminah biasanya membeli gas dengan harga Rp 21.000 per tabung.

Baginya, gas merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang harus tersedia kapan saja.

Ia menegaskan, sistem pembelian yang harus ke pangkalan akan menyulitkan warga, terutama bagi mereka yang juga harus mengurus keluarga dan pekerjaan lainnya.

Baca juga: Daftar Alamat Agen Penyalur dan Pangkalan LPG 3 Kg Wilayah Jakarta Timur, DKI Jakarta

Desa Pangkalan, tempat tinggal Aminah, terletak di perbatasan antara Kecamatan Plered dengan Kecamatan Gunung Jati dan juga Kecamatan Jamblang.

Aminah berharap pemerintah dapat memudahkan proses pembelian gas elpiji 3 kilogram bagi masyarakat, sehingga ketersediaannya dapat terpenuhi dengan lebih baik.

Sebagai informasi, per tanggal 1 Februari 2025, Agen resmi Pertamina tidak boleh lagi menjual gas bersubsidi itu ke pengecer.

Warga bisa langsung beli ke agen atau pangkalan.

Lantas bagaimana masyarakat membeli gas LPG 3 kg selain di pengecer?

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina.
 
Yuliot menjelaskan, penghapusan pengecer bertujuan untuk memotong rantai distribusi agar lebih singkat.

"Distribusi akhir gas tabung melon itu ada di pangkalan resmi Pertamina. Masyarakat bisa membeli langsung ke sana," kata Yuliot.

Pembelian di pangkalan resmi memastikan elpiji dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, dilansir dari Kompas.com.

Tunjukkan NIK KTP

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa membeli langsung di pangkalan resmi. 

Cara membeli elpiji 3 kg di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP. 

"Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apss Pertamina (MAP)," kata Heppy dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2025). 

Ia menambahkan, harga elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah derah masing-masing. 

Pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET. 

Adapun cara mencari pangkalan eliji 3 kg terdekat bisa diakses melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. 

Selain itu, masyarakat bisa menghubungi kanal informasi Pertamina melalui call center di nomor 135. 

"Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi," papar Heppy. 

Lebih lanjut, para pengecer elpiji 3 kg bisa menjadi pangkalan resmi Pertamina dengan mendaftarkan diri. 

Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.

VIA WEB RESMI

- Buat Akun

1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar

2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.

3. Setelah mengisi semua Form yang tersedia dengan benar, silahkan cek Email Aktivasi anda di email masuk/ spam, klik Aktivasi

4. Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email anda. dan lakukan Login pada situs www.oss.go.id

- Permohonan IUMK dan NIB

1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login
2. Pilih menu Permohonan –>IUMK –>Nomor Induk Berusaha
3. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
4. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
5. Klik Tambah Usaha
6. Setelah terisi semua klik Simpan
7. Setelah berhasil disimpan, klik Selanjutnya
8. Pada form izin lokasi dan lingkungan, Klik Selanjutnya
9. Pastikan data sudah benar kemudian centang lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha
10. Kemudian klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha

VIA APLIKASI

1. Install Aplikasi OSS Indonesia di Playstore atau App Store

2. Buka Aplikasi OSS Indonesia dan pilih “Daftar”

3. Isi Nomor Ponsel yang benar, aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS. Lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”

4. Lihat Kode Verifikasi di WhatsApp

5. Masukkan Kode Verifikasi

6. Setelah Anda memasukkan Kode Verifikasi, akan muncul notifikasi Kode berhasil diverifikasi

7. Atur Password menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial

8. Lengkapi formulir sesuai dengan KTP Elektronik

9. Setelah Anda melengkapi formulir, maka akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil

10. Selanjutnya masuk dengan nomor ponsel dan password

11. Lengkapi data pelaku usaha (Isi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki)

12. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit/angka KBLI tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik. Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengetik kata kunci untuk mencari KBLI yang tepat, contoh: warung makan, penangkapan ikan, kaki lima. Tiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB dan dalam satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI.

13. Isi luas lahan dan modal usaha, lalu klik “Validasi risiko”

14. Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha

15. Lengkapi Formulir Permohonan Baru

16. Isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih “Tidak”.

17. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.

18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah KBLI lainnya

19. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya

20. Cetakan NIB Berhasil Terbit

Apabila pemohon telah mendapatkan NIB dan melengkapi seluruh ketentuan , persayaratan umum dan adiministrasi, selanjutnya mendaftar secara online di laman resmi kemitraan.patraniaga.com

Selanjutnya tandai lokasi rencana Anda dengan mengisi Provinsi, Kota, Kecamatan hingga kode pos, lalu klik registrasi.

Lengkapi dokumen persayaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran.

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Aminah Menyerah Berburu Elpiji 3 Kg, Akhirnya Terpaksa Makan Terong Setengah Matang...

 (*)

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya di google news

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved