Berita Nasional
Curhat Amina Terpaksa Makan Terong Setengah Matang Imbas Tak Diperbolehkan Beli LPG 3 Kg di Pengecer
Kebijakan LPG dilarang dijual di pengecer menimbulkan keluhan warga, salah satunya Aminah(43) warga Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Cirebon, Jabar
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Sebagai ibu rumah tangga, Aminah biasanya membeli gas dengan harga Rp 21.000 per tabung.
Baginya, gas merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang harus tersedia kapan saja.
Ia menegaskan, sistem pembelian yang harus ke pangkalan akan menyulitkan warga, terutama bagi mereka yang juga harus mengurus keluarga dan pekerjaan lainnya.
Baca juga: Daftar Alamat Agen Penyalur dan Pangkalan LPG 3 Kg Wilayah Jakarta Timur, DKI Jakarta
Desa Pangkalan, tempat tinggal Aminah, terletak di perbatasan antara Kecamatan Plered dengan Kecamatan Gunung Jati dan juga Kecamatan Jamblang.
Aminah berharap pemerintah dapat memudahkan proses pembelian gas elpiji 3 kilogram bagi masyarakat, sehingga ketersediaannya dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Sebagai informasi, per tanggal 1 Februari 2025, Agen resmi Pertamina tidak boleh lagi menjual gas bersubsidi itu ke pengecer.
Warga bisa langsung beli ke agen atau pangkalan.
Lantas bagaimana masyarakat membeli gas LPG 3 kg selain di pengecer?
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina.
Yuliot menjelaskan, penghapusan pengecer bertujuan untuk memotong rantai distribusi agar lebih singkat.
"Distribusi akhir gas tabung melon itu ada di pangkalan resmi Pertamina. Masyarakat bisa membeli langsung ke sana," kata Yuliot.
Pembelian di pangkalan resmi memastikan elpiji dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, dilansir dari Kompas.com.
Tunjukkan NIK KTP
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa membeli langsung di pangkalan resmi.
Cara membeli elpiji 3 kg di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP.
"Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apss Pertamina (MAP)," kata Heppy dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2025).
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.