Berita Nasional

Curhat Amina Terpaksa Makan Terong Setengah Matang Imbas Tak Diperbolehkan Beli LPG 3 Kg di Pengecer

Kebijakan LPG dilarang dijual di pengecer menimbulkan keluhan warga, salah satunya Aminah(43) warga Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Cirebon, Jabar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
KELUHAN WARGA SOAL LPG - Aminah warga Desa Pangkalan Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon Jawa Barat kebingungan cari tabung gasnya habis pada Senin (3/2/2025) pagi. Ia pun memilih memakan terong setengah matang tak yang tuntas dimasak. 

Sebagai ibu rumah tangga, Aminah biasanya membeli gas dengan harga Rp 21.000 per tabung.

Baginya, gas merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang harus tersedia kapan saja.

Ia menegaskan, sistem pembelian yang harus ke pangkalan akan menyulitkan warga, terutama bagi mereka yang juga harus mengurus keluarga dan pekerjaan lainnya.

Baca juga: Daftar Alamat Agen Penyalur dan Pangkalan LPG 3 Kg Wilayah Jakarta Timur, DKI Jakarta

Desa Pangkalan, tempat tinggal Aminah, terletak di perbatasan antara Kecamatan Plered dengan Kecamatan Gunung Jati dan juga Kecamatan Jamblang.

Aminah berharap pemerintah dapat memudahkan proses pembelian gas elpiji 3 kilogram bagi masyarakat, sehingga ketersediaannya dapat terpenuhi dengan lebih baik.

Sebagai informasi, per tanggal 1 Februari 2025, Agen resmi Pertamina tidak boleh lagi menjual gas bersubsidi itu ke pengecer.

Warga bisa langsung beli ke agen atau pangkalan.

Lantas bagaimana masyarakat membeli gas LPG 3 kg selain di pengecer?

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina.
 
Yuliot menjelaskan, penghapusan pengecer bertujuan untuk memotong rantai distribusi agar lebih singkat.

"Distribusi akhir gas tabung melon itu ada di pangkalan resmi Pertamina. Masyarakat bisa membeli langsung ke sana," kata Yuliot.

Pembelian di pangkalan resmi memastikan elpiji dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah, dilansir dari Kompas.com.

Tunjukkan NIK KTP

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa membeli langsung di pangkalan resmi. 

Cara membeli elpiji 3 kg di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP. 

"Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apss Pertamina (MAP)," kata Heppy dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2025). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved