Berita Nasional
Cara Mencari Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg, Jumlah Pembelian Dibatasi? Berikut Penjelasan Pertamina
Ia menambahkan, Pertamina akan melakukan tracking atau pelacakan jika ditemukan indikasi pembelian LPG 3 kg dalam jumlah tidak wajar.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Masyarakat di Indonesia kini tengah dihebohkan dengan adanya aturan pengecer tak boleh lagi untuk menjual gas LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Masyarakat hanya bisa membeli gas LPG 3 Kg di pangkalan yang ada di wilayah.
Lalu, berapa banyak masyarakat boleh membeli gas LPG 3 kg.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pembelian LPG 3 kg.
Ia menambahkan, Pertamina akan melakukan tracking atau pelacakan jika ditemukan indikasi pembelian LPG 3 kg dalam jumlah tidak wajar.
Meski tidak dibatasi, pembelian LPG 3 kg masih mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pembeli membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat datang ke pangkalan.
“Untuk pembelian elpiji di pangkalan sistemnya teta sama, yaitu dengan NIK atau KTP dan akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” imbuh Heppy kepada Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Ia menambahkan, Pertamina akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi,” ujar Heppy.
Heppy mengatakan, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina akan mendapat keuntungan karena harganya lebih murah ketimbang membeli di pengecer.
Sebabnya, LPG yang dijual di pangkalan resmi Pertamina sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah masing-masing wilayah.
Masyarakat yang membutuhkan gas melon bisa mencari pangkalan terdekat dengan mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. Cara lainnya adalah menghubungi kanal resmi Pertamina melalui call center di nomor 135.
Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Mulai 1 Februari 2025, Pemerintah melalui Kementrian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg sepenuhnya hanya dilayani di pangkalan resmi Pertamina dan tidak ada lagi di pengecer.
Pertamina Patra Niaga gerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada di sekitar lokasi masyarakat.
"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis (1/2/2025).
Dalam link tersebut, tersedia pilihan 'lokasi pangkalan terdekat' yang bisa langsung anda klik.
Setelah itu anda hanya perlu melakukan sedikit penyesuaian titik lokasi anda berada melalui perangkat seluler.
Setelah sinkron, daftar pangkalan terdekat beserta alamat bisa langsung terlihat di handphone anda.
Lebih lanjut Heppy mengatakan bahwa secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg.
Masyarakat diimbau untuk membeli langsung di Pangkalan resmi.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga terus melakukan pemantauan penyaluran LPG agar memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi tetap aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Sebagai informasi, untuk memenuhi kebutuhan LPG 3Kg wilayah Sumatera Selatan terdapat 6.812 pangkalan yang tersedia untuk masyarakat," ujar Nikho Senin (3/2/2025).
Untuk mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah Daerah agar LPG subsidi dapat diterima oleh masyarakat yg berhak.
Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, di mana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
Lantas siapa saja konsumen yang boleh membeli LPG 3 Kg ?
Mengutip dari https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg/faq, konsumen yang boleh membeli LPG 3 Kg yang sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG.
Konsumen bisa melalukan pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan mana pun dengan cara menunjukkan LPG 3 Kg.
Berikut kelompok yang boleh membeli subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah:
1. Rumah Tangga
Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg
Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap.
Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
3. Petani Sasaran
Petani Sasaran adalah Petani yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.
Baca juga: Daftar Alamat Agen Penyalur dan Pangkalan LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung
Baca juga: Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg Mudah dan Cepat, Alternatif untuk Warung Eceran
Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.
VIA WEB RESMI
- Buat Akun
1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar
2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.
3. Setelah mengisi semua Form yang tersedia dengan benar, silahkan cek Email Aktivasi anda di email masuk/ spam, klik Aktivasi
4. Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email anda. dan lakukan Login pada situs www.oss.go.id
- Permohonan IUMK dan NIB
1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login
2. Pilih menu Permohonan –>IUMK –>Nomor Induk Berusaha
3. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
4. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
5. Klik Tambah Usaha
6. Setelah terisi semua klik Simpan
7. Setelah berhasil disimpan, klik Selanjutnya
8. Pada form izin lokasi dan lingkungan, Klik Selanjutnya
9. Pastikan data sudah benar kemudian centang lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha
10. Kemudian klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha
VIA APLIKASI
1. Install Aplikasi OSS Indonesia di Playstore atau App Store
2. Buka Aplikasi OSS Indonesia dan pilih “Daftar”
3. Isi Nomor Ponsel yang benar, aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS. Lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”
4. Lihat Kode Verifikasi di WhatsApp
5. Masukkan Kode Verifikasi
6. Setelah Anda memasukkan Kode Verifikasi, akan muncul notifikasi Kode berhasil diverifikasi
7. Atur Password menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial
8. Lengkapi formulir sesuai dengan KTP Elektronik
9. Setelah Anda melengkapi formulir, maka akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil
10. Selanjutnya masuk dengan nomor ponsel dan password
11. Lengkapi data pelaku usaha (Isi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki)
12. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit/angka KBLI tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik. Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengetik kata kunci untuk mencari KBLI yang tepat, contoh: warung makan, penangkapan ikan, kaki lima. Tiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB dan dalam satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI.
13. Isi luas lahan dan modal usaha, lalu klik “Validasi risiko”
14. Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha
15. Lengkapi Formulir Permohonan Baru
16. Isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih “Tidak”.
17. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.
18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah KBLI lainnya
19. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya
20. Cetakan NIB Berhasil Terbit
Apabila pemohon telah mendapatkan NIB dan melengkapi seluruh ketentuan , persayaratan umum dan adiministrasi, selanjutnya mendaftar secara online di laman resmi kemitraan.patraniaga.com
Selanjutnya tandai lokasi rencana Anda dengan mengisi Provinsi, Kota, Kecamatan hingga kode pos, lalu klik registrasi.
Lengkapi dokumen persayaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.