Berita Nasional
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg Mudah dan Cepat, Alternatif untuk Warung Eceran
1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar 2. Isi data lengkap anda
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel kali ini akan menyajikan informasi seputar syarat dan cara daftar sebagai agen resmi gas LPG 3 kg, alternatif untuk warung eceran.
Sejak tanggal 1 Februari 2025 lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak memperbolehkan agen resmi Pertamina menjul gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) atau elpiji 3 kg kepada pedagang eceran.
Kebijakan menata ulang distribusi eligi 3 kg ini diharapkan mampu memastikan penyaluran dengan tepat sasaran serta menstabilkan harga jual.
Bagi pedagang atau warung kelontang yang biasanya menjual gas LPG 3 kg secara eceran bisa mendaftar sebagai agen resmi gas LPG 3 kg agar tetap bisa mendistribusikan gas subsidi tersebut.
Berikut syarat dan cara mendaftarkan diri sebagai agen resmi gas LPG 3 kg.
Syarat Daftar Jadi Agen Resmi Gas LPG 3 Kg
Terdapat sejumlah syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan usahanya menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg, adalah sebagai berikut:
- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Surat izin usaha
- Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
- Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg
Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.
VIA WEB RESMI
- Buat Akun
1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar
2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.
3. Setelah mengisi semua Form yang tersedia dengan benar, silahkan cek Email Aktivasi anda di email masuk/ spam, klik Aktivasi
4. Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email anda. dan lakukan Login pada situs www.oss.go.id
- Permohonan IUMK dan NIB
1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login
2. Pilih menu Permohonan –>IUMK –>Nomor Induk Berusaha
3. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.