Berita Nasional

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg Mudah dan Cepat, Alternatif untuk Warung Eceran

1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar 2. Isi data lengkap anda

Tribun Jabar
CARA DAFTAR JADI AGEN GAS LPG - Agen resmi gas LPG 3 Kg sedang bongkar muatan gas yang siap untuk di distribusikan. Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas LPG 3 Kg Mudah dan Cepat, Alternatif untuk Warung Eceran 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel kali ini akan menyajikan informasi seputar syarat dan cara daftar sebagai agen resmi gas LPG 3 kg, alternatif untuk warung eceran.

Sejak tanggal 1 Februari 2025 lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak memperbolehkan agen resmi Pertamina menjul gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) atau elpiji 3 kg kepada pedagang eceran.

Kebijakan menata ulang distribusi eligi 3 kg ini diharapkan mampu memastikan penyaluran dengan tepat sasaran serta menstabilkan harga jual.

Bagi pedagang atau warung kelontang yang biasanya menjual gas LPG 3 kg secara eceran bisa mendaftar sebagai agen resmi gas LPG 3 kg agar tetap bisa mendistribusikan gas subsidi tersebut.

Berikut syarat dan cara mendaftarkan diri sebagai agen resmi gas LPG 3 kg.

Syarat Daftar Jadi Agen Resmi Gas LPG 3 Kg

Terdapat sejumlah syarat dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan usahanya menjadi agen pangkalan gas elpiji 3 kg, adalah sebagai berikut:

  • KTP
  • NPWP
  • Bukti kepemilikan lahan
  • Surat izin usaha
  • Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
  • Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.

VIA WEB RESMI

- Buat Akun

1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar

2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.

3. Setelah mengisi semua Form yang tersedia dengan benar, silahkan cek Email Aktivasi anda di email masuk/ spam, klik Aktivasi

4. Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email anda. dan lakukan Login pada situs www.oss.go.id

- Permohonan IUMK dan NIB

1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login

2. Pilih menu Permohonan –>IUMK –>Nomor Induk Berusaha

3. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan

4. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan

5. Klik Tambah Usaha

6. Setelah terisi semua klik Simpan

7. Setelah berhasil disimpan, klik Selanjutnya

8. Pada form izin lokasi dan lingkungan, Klik Selanjutnya

9. Pastikan data sudah benar kemudian centang lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha

10. Kemudian klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha

VIA APLIKASI

1. Install Aplikasi OSS Indonesia di Playstore atau App Store

2. Buka Aplikasi OSS Indonesia dan pilih “Daftar”

3. Isi Nomor Ponsel yang benar, aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS. Lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”

4. Lihat Kode Verifikasi di WhatsApp

5. Masukkan Kode Verifikasi

6. Setelah Anda memasukkan Kode Verifikasi, akan muncul notifikasi Kode berhasil diverifikasi

7. Atur Password menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial

8. Lengkapi formulir sesuai dengan KTP Elektronik

9. Setelah Anda melengkapi formulir, maka akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil

10. Selanjutnya masuk dengan nomor ponsel dan password

11. Lengkapi data pelaku usaha (Isi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki)

12. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit/angka KBLI tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik. Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS. Pelaku usaha dapat mengetik kata kunci untuk mencari KBLI yang tepat, contoh: warung makan, penangkapan ikan, kaki lima. Tiap pelaku usaha hanya bisa memiliki satu NIB dan dalam satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI.

13. Isi luas lahan dan modal usaha, lalu klik “Validasi risiko”

14. Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha

15. Lengkapi Formulir Permohonan Baru

16. Isi daftar produk/jasa. Jika produk/jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih “Tidak”.

17. Klik pernyataan mandiri dengan mencentang kotak yang tersedia. Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Bagi pelaku UMK diberi kemudahan dengan menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa akan mematuhi tata ruang. Artinya pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.

18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah KBLI lainnya

19. Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya

20. Cetakan NIB Berhasil Terbit

Apabila pemohon telah mendapatkan NIB dan melengkapi seluruh ketentuan , persayaratan umum dan adiministrasi, selanjutnya mendaftar secara online di laman resmi kemitraan.patraniaga.com

Selanjutnya tandai lokasi rencana Anda dengan mengisi Provinsi, Kota, Kecamatan hingga kode pos, lalu klik registrasi.

Lengkapi dokumen persayaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran.

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved