Begal di Muba

Beraksi Pakai Senpi Mainan, 2 Begal di Muba Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Ternyata Masih Di Bawah Umur

Polisi menangkap dua dari tiga pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumsel. 

Dokumentasi Polsek Bagung Lencir
BEGAL -- Dua pelaku perampokan yakni Tedi Saputra (25) dan Tomi (17) diamankan Polsej Bayung Lencir setelah melakukan aksi peranpokan di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Jumat (31/1/2025). Polisi masih mengejar satu pelaku bernama Yadi dan berhasil mengamankan senjata api mainan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Polisi menangkap dua dari tiga pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumsel. 

Saat beraksi, pelaku mengancam korbannya menggunakan senjata api (senpi) yang ternyata mainan. 

Salah satu pelaku berinisial TM yang masih berusia 17 tahun. Dia diamankan bersama rekannya, Tedi Saputra (23 tahun). 

Dua pelaku tersebut berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir setelah melakukan aksi perampokan terhadap korban April Effendi. 

Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi melalui Kanit Reskrim IPT Agus Kurniawan menyebutkan perampokan tersebut terjadi pada Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di RT 06/RW 03 Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir.

"Saat itu korban April Effendi sedang melintas pada lokasi kejadian, saat itu juga secara bersamaan tiga pelaku Tedi dan Tomi berserta Yadi yang saat ini masih DPO mencoba memberhentikan paksa korban yang sedang mengendari sepeda motor Honda Beat nopol BG 5640 BAU," kata Agus, Senin (3/2/2025).

Lanjutnya, setelah itu pelaku Yadi DPO) menutup mulut korban agar tidak berteriak kemudian Tedi menarik baju korban menyebabkan korban jatuh ke tanah sembari melihatkan senpi jenis revolver yang berada dipinggang. 

"Para pelaku langsung merampas sepeda motornya dan meninggalkan korban begitu saja, sedangkan pulang ke rumah berjalan kaki dan melaporkan kejadian yang dialami di Polsek Bayung Lencir," ungkapnya. 

Setelah laporan pihaknya terima dan dilakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi dan didapati ciri-ciri serta identitas para pelaku perampokan tersebut. 

"Pelaku yang terlebih dahulu diamankan tanpa perlawanan yakni Tedi Saputra barulah menyusul Tomi. Sedangkan satu pelaku lagi yakni Tedi masih dalam pengejaran pihaknya dan mengimbau untuk menyerahkan diri," tegansya. 

Pihaknya juga mengamankan barang bukti STNK sepeda motor Honda Beat  BG 5640 BAU, BPKB motor tersebut dan uang hasil penjualan sepeda motor Rp290 ribu. 

"Selain itu kita juga mengamankan satu senpi mainan jenis revolver milik pelaku Yadi yang saat ini masih dalam tahap pengejaran.  Atas perbuatannya, kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana," jelasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved