Berita OKU Timur

132 Motor Diamankan Polisi Saat Menggelar Razia Balap Liar dan Pelanggar Lalulintas di OKU Timur

Penindakan tersebut dilakukan pada tanggal 24 Januari dan 31 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 WIB.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
DISITA - Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK saat menunjukkan sitaan dari razia balap liar, Senin (03/02/2205). 132 Motor Diamankan Polisi Saat Menggelar Razia Balap Liar dan Pelanggar Lalulintas di OKU Timur 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Lalulintas (Satlantas) dan Polsek Belitang I Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil sita ratusan unit kendaraan sepeda motor berbagai jenis dan merek di wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan.

Dimana, kendaraan yang berhasil disita Satlantas Polres OKU Timur tersebut sebanyak 132 unit yang didapat dari hasil penindakan balap liar dan pelanggaran lalulintas yang berada di Jalan Raya BK 8 Desa Mojosari, Kecamatan Belitang 1, Kabupaten OKU Timur.

Penindakan tersebut dilakukan pada tanggal 24 Januari dan 31 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 WIB.

"132 unit kendaraan sepeda motor hasil pelanggaran balap liar ditangkap dan dikenakan sanksi tilang," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, Senin (03/02/2025).

Selain itu, Kapolres mengatakan, 132 unit sepeda motor tersebut juga disita sebagai barang bukti. 

"Penindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Hasil Razia di Lapas Kayuagung, Napi Simpan 3 Handphone dan Barang Terlarang di Sel

Baca juga: Tanggapi Keluhan Pungli dan Pemalakan Sopir Truk, Kapolres OKU Timur Pimpin Langsung Razia

Untuk itu, Kapolres OKU Timur mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan balap liar di jalan raya.

Karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain yang berujung pada kematian.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor roda dua dapat datang ke Polres dengan membawa surat-surat kendaraan dan bukti-bukti sehingga dapat dicocokkan," katanya.

Ia juga mengimbau kepada orang tua untuk menghimbau anak-anak dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan balap liar di jalan raya. 

"Jika ingin balapan, silakan menggunakan trek yang telah disediakan atau mengikuti event yang telah diatur," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Kapolres, Penindakan terhadap pelanggar balap liar tersebut juga dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban masyarakat. 

"Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan raya," pungkasnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved