Berita OKU Timur
132 Motor Diamankan Polisi Saat Menggelar Razia Balap Liar dan Pelanggar Lalulintas di OKU Timur
Penindakan tersebut dilakukan pada tanggal 24 Januari dan 31 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 WIB.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Lalulintas (Satlantas) dan Polsek Belitang I Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil sita ratusan unit kendaraan sepeda motor berbagai jenis dan merek di wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan.
Dimana, kendaraan yang berhasil disita Satlantas Polres OKU Timur tersebut sebanyak 132 unit yang didapat dari hasil penindakan balap liar dan pelanggaran lalulintas yang berada di Jalan Raya BK 8 Desa Mojosari, Kecamatan Belitang 1, Kabupaten OKU Timur.
Penindakan tersebut dilakukan pada tanggal 24 Januari dan 31 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 WIB.
"132 unit kendaraan sepeda motor hasil pelanggaran balap liar ditangkap dan dikenakan sanksi tilang," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, Senin (03/02/2025).
Selain itu, Kapolres mengatakan, 132 unit sepeda motor tersebut juga disita sebagai barang bukti.
"Penindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Hasil Razia di Lapas Kayuagung, Napi Simpan 3 Handphone dan Barang Terlarang di Sel
Baca juga: Tanggapi Keluhan Pungli dan Pemalakan Sopir Truk, Kapolres OKU Timur Pimpin Langsung Razia
Untuk itu, Kapolres OKU Timur mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan balap liar di jalan raya.
Karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain yang berujung pada kematian.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor roda dua dapat datang ke Polres dengan membawa surat-surat kendaraan dan bukti-bukti sehingga dapat dicocokkan," katanya.
Ia juga mengimbau kepada orang tua untuk menghimbau anak-anak dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan balap liar di jalan raya.
"Jika ingin balapan, silakan menggunakan trek yang telah disediakan atau mengikuti event yang telah diatur," tambahnya.
Lebih lanjut, kata Kapolres, Penindakan terhadap pelanggar balap liar tersebut juga dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban masyarakat.
"Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan raya," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berawal Coba-coba, Kisah Warga Suka Jaya OKU Timur Sukses Ubah Pekarangan Jadi Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
APBD OKU Timur 2026 Turun Rp191 M, Pemkab Hadapi Dilema Fiskal Antara Kebijakan Pusat & Janji Daerah |
![]() |
---|
Lanosin Tegaskan Bakal Rotasi Sejumlah Jabatan ASN di Pemkab OKU Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.