Pencuri di Lubuklinggau
Kuras Isi Rumah Tetangga, Pemuda Pengangguran di Lubukinggau Ditangkap Polisi Saat Hadiri Hajatan
Anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel, menangkap Sapta (20 tahun) seorang pemuda pengangguran yang sudah mencuri di rumah tetangganya.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel, menangkap Sapta (20 tahun) seorang pemuda pengangguran yang sudah mencuri di rumah tetangganya, Jumat (31/1/2025).
Sapta tak berkutik ditangkap polisi saat menghadiri acara hajatan.
Warga Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini ditangkap Polisi karena membobol rumah Hendriyanto, tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan tersangka ditangkap setelah dilaporkan Hendriyanto (67 Tahun) warga Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
"Tersangka mencuri di rumah korban di Lubuklinggau, tersangka mengambil karena mengambil perabotan rumah korban," ungkap Kurniawan pada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Kejadian bermula pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib korban ditelepon ketua RT mengabarkan rumah korban di Jalan Timor Rt. 11 Kelurahan Jawa Kanan Ss Kecamatan Lubuk Linggau Timur II di bobol maling.
"Korban sudah meminta tolong kepada ketua RT untuk menjaga rumahnya, akan tetapi ketua RT tidak sempat melihat dan menjaga rumah korban dikarenakan pada saat itu ketua RT tidak punya banyak waktu mengecek rumah korban," ujarnya.
Dalam keterangan ketua RT kepada korban mengatakan bila tersangka masuk dari ventilasi udara di WC rumah dan pada saat itu korban menanyai Ketua RT apakah kipas angin di rumahnya masih ada.
Ternyata kipas angin di rumah sudah tidak ada lagi.
"Ketua RT mengatakan bahwa pintu tengah yang dipergunakan untuk memasuki ruang tengah dirusak daun pintunya oleh tersangka supaya bisa masuk ke ruang tengah dan mengambil barang-barang di rumah korban," ungkapnya.
Dalam pencurian tersebut korban kehilangan dua kipas angin besar, satu kipas angin duduk, dua buah despenser, satu set piring dan cangkir kramik lengkap, satu pasang sepatu, satu buah magicom.
Kemudian tujuh buah bola lampu, satu buah tabung gas 3 kg, satu buah jemuran , pakaian-pakaian, satu buah set pisau dapur, yang ditotalkan kerugian kurang lebih senilai Rp. 12.670.000.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.