Pendidikan

Jalur Domisili di SPMB 2025 Adalah Apa? Ini Maksud dan Perbedaannya

Artikel ini berisi penjelasan mengenai jalur Domisili yang ada di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, pengganti Jalur Zonasi PPDB.

Tribun Sumsel
ILUSTRASI GURU DAN SISWA DI SEKOLAH - Definisi jalur domisili di SPMB 2025 dan perbedaannya dengan jalur Zonasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Domisili dalam penerimaan siswa didik baru merupakan jalur baru pengganti jalur Zonasi. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) resmi mengumumkan perubahaan sistem Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPBM) tahun 2025/2026.

"Yang pertama adalah jalur domisili, atau tempat tinggal murid," ujar Abdul Muti di Hotel Movenpick, Jakarta, Kamis (30/1/2025) melansir dari Tribunnews.com.

Pada SPMB, Kemendikdasmen tidak lagi menerapkan sistem zonasi pada penerima siswa baru.

Adapun empat jalur SPMB 2025 tersebut yakni:

  1. Jalur Sistem Domisili 
  2. Jalur Sistem Prestasi
  3. Jalur Sistem Afirmasi
  4. Jalur Sistem Mutasi

Sistem domisili sendiri sempat menjadi perdebatan karena menggantikan sistem zonasi.

Lantas apa itu sistem domisili?

Diketahui Sistem Domisili ini merupakan penyempurnaan dari zonasi yang lebih dulu berlaku.

Sistem Domisili ini diterapkan sebagai upaya untuk mengantisipasi manipulasi data yang sering terjadi dalam PPDB, di mana calon siswa menumpang KK dekat sekolah tujuan agar bisa diterima.

Dengan sistem baru ini, penerimaan siswa baru tidak lagi melihat wilayah berdasarkan KK, melainkan kedekatan jarak sekolah dari tempat tinggal siswa.

Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan, secara konsep, sistem baru ini tetap mengusung prinsip-prinsip dasar PPDB, tetapi dengan beberapa penyempurnaan.

Biyanto menuturkan, perubahan ini diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala teknis dan memberikan solusi yang lebih adil. Terutama untuk kelompok yang selama ini kurang terakomodasi.

“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, dan diperbaiki,” ujarnya dilansir dari berita Kompas.com pada (24/1/2025).

Dia menjelaskan biasanya, pada PPDB zonasi sekolah melihat zona tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dalam proses pendaftaran.

Kini pihak sekolah akan diminta untuk menyeleksi siswa berdasarkan jarak antara sekolah dan rumah dan tak lagi berdasarkan dokumen kependudukan.

Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.

Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.

“Memang selama ini semuanya kan di, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” ungkapnya.

Baca juga: Apa Penyebab Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Ditunda ?, Ini Kata Wamendagri

Baca juga: Kalender 2025 Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Januari-Desember, Puasa Tanggal Berapa?

Baca juga: Libur Sekolah Bulan Ramadan 2025, Siswa Belajar di Rumah 5 Hari saat Awal Puasa

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved