Mayat Dalam Koper di Ngawi

Nyanyi Sephia Usai Ditangkap,  Antok Pelaku Mutilasi Uswatun Jalani Tes Kejiwaan, Indikasi Psikopat

Rohmad Tri Hartanto alias Antok(32), tersangka kasus mutilasi mayat yang ditemukan dalam koper di Ngawi, menjalani tes kejiwaan hari ini

|
(KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)
PELAKU MUTILASI - Rohmad Tri Hartanto alias Antok(32) tersangka kasus mutilasi mayat dalam koper yang ditemukan di Ngawi saat menjalani tes kejiwaan di Polda Jawa Timur hari ini, Kamis (30/1/2025). Diduga indikasi psikopat. 

Farman mengungkapkan mayat mutilasi korban akhirnya dibuang di tiga Kabupaten di Jawa Timur.

Jasadnya ditemukan di dalam koper merah di Ngawi namun ada beberapa potongan tubuh yang tersebar di Trenggalek dan Ponorogo. 

Farman menyebut jasad korban sempat dibawa menginap di rumah neneknya di Tulungagung, hingga kemudian membuangnya ke tiga Kabupaten di Jawa Timur.

"Mayat ini sempat nginap di beberapa tempat, di rumah kosong di Tulungagung, baru tanggal 21 itu pembuangan tahap pertama, baru dilanjutkan tanggal 22 terhadap kepala yang terpental kembali ke dalam mobil pada saat dibuang,".

Namun, tersangka sempat membawa kembali bagian kepala korban yang sempat dibuang, karena takut menimbulkan kecurigaan saat sepeda motor lewat.

"Kenapa pada saat itu diurung tidak langsung membuang kepala yang mental ke dalam mobil, karena pada waktu itu ada pengendara sepeda motor di belakang mobil tersangka, sehingga dikhawatirkan dicurigai, maka diurung," kata Farman.

Saat ini, masih mendalami peran pria kerabat tersangka.

Koper berisi jasad potongan badan Uswatun Khasanah dia buang ke Ngawi dan ditemukan warga di selokan Desa Dadapan, Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025).

Sebagaimana diketahui, hasil autopsi menunjukkan beberapa bagian tubuh korban tidak ada seperti bagian kepala, kaki sebelah kiri terpotong sampai pangkal paha, dan kaki kanan terpotong sampai lutut.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

"Kami terapkan pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," 

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.

Kombes Pol Farman memastikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 
 
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Tersangka Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi Jalani Tes Kejiwaan"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved