Seputar Islam

Ada Apa di Malam Nisfu Syaban? Bertepatan 15 Hari Menuju Ramadhan, Dalil dan Beberapa Pendapat Ulama

Para ulama memiliki 2 pandnagan berbeda tentang malam nisfu syaban hendaknya umat islam dapat memahaminya dengan bijaksana

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribunnews
MALAM NISFU SYABAN -- Ilustrasi tentang ada apa di Malam Nisfu Syaban? Dalil dan Beberapa Pendapat Ulama. 

Hadis ini diriwayatkan At-Turmudzi, Ibn Majah dari jalur Hajjaj bin Arthah dari Yahya bin Abi Katsir dari Urwah bin Zubair dari Aisyah. At-Turmudzi menegaskan: “Saya pernah mendengar Imam Bukhari mendhaifkan hadis ini.” Lebih lanjut, imam Bukhari menerangkan: “Yahya tidak mendengar dari Urwah, sementara Hajaj tidak mendengar dari Yahya.” (Asna Al-Mathalib, 1/84).

Ibnul Jauzi mengutip perkataan Ad-Daruquthni tentang hadis ini:

“Diriwayatkan dari berbagai jalur, dan sanadnya goncang, tidak kuat.” (Al-Ilal Al-Mutanahiyah, 3/556).
Akan tetapi hadis ini dishahihkan Al-Albani, karena kelemahan dalam hadis ini bukanlah kelemahan yang parah, sementara hadis ini memiliki banyak jalur, sehingga bisa terangkat menjadi shahih dan diterima. (lihat Silsilah Ahadits Dhaifah, 3/138).

Ketiga,

Hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.”

Hadis ini memiliki banyak jalur, diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Abu Musa, Muadz bin Jabal, Abu Tsa’labah Al-Khusyani, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhum. Hadis dishahihkan oleh Imam Al-Albani dan dimasukkan dalam Silsilah Ahadits Shahihah, no. 1144. Beliau menilai hadis ini sebagai hadis shahih, karena memiliki banyak jalur dan satu sama saling menguatkan. Meskipun ada juga ulama yang menilai hadis ini sebagai hadis lemah, dan bahkan mereka menyimpulkan semua hadis yang menyebutkan tentang keutamaan nisfu syaban sebagai hadis dhaif.

Sikap Ulama Terkait Nisfu Syaban


Berangkat dari perselisihan mereka dalam menilai status keshahihan hadis, para ulama berselisish pendapat tentang keutamaan malam nisfu Syaban. Setidaknya, ada dua pendapat yang saling bertolak belakang dalam masalah ini. Berikut ini rinciannya:

 

Pendapat pertama: Ada keutamaan khusus untuk malam nishfu Sya’ban.

Para ulama yang menilai shahih beberapa dalil tentang keutamaan nisfu syaban, mereka mengimaninya dan menegaskan adanya keutamaan malam tersebut. Diantara hadis pokok yang mereka jadikan landasan adalah hadis dari Abu Musa Al-Asy’ari;
“Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (H.R. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Diantara jajaran ulama ahlus sunah yang memegang pendapat ini adalah ahli hadis abad ini, Imam Muhammad Nasiruddin Al-Albani. Bahkan beliau menganggap sikap sebagian orang yang menolak semua hadis tentang malam nisfu syaban termasuk tindakan yang gegabah. Setelah menyebutkan salah satu hadis tentang keutamaan malam nisfu syaban, Syaikh Al-Albani mengatakan:

Keterangan yang dinukil oleh Syekh Al-Qosimi –rahimahullah– dalam buku beliau; ‘Ishlah Al-Masajid’ dari beberapa ulama ahli hadis, bahwa tidak ada satupun hadis shahih tentang keutamaan malam nisfu syaban, termasuk keterangan yang tidak layak untuk dijadikan sandaran.
Sementara, sikap sebagian ulama yang menegaskan tidak ada keutamaan malam nisfu syaban secara mutlak, sesungguhnya dilakukan karena terlalu terburu-buru dan tidak berusaha mencurahkan kemampuan untuk meneliti semua jalur untuk riwayat ini, sebagaimana yang ada di hadapan anda. Dan hanyalah Allah yang memberi taufiq. (Silsilah Ahadits Shahihah, 3/139)

Setelah menyebutkan beberapa waktu yang utama, Syekhul Islam mengatakan, “… Pendapat yang dipegang mayoritas ulama dan kebanyakan ulama dalam Mazhab Hanbali adalah meyakini adanya keutamaan malam nishfu Sya’ban. Ini juga sesuai keterangan Imam Ahmad. Mengingat adanya banyak hadis yang terkait masalah ini, serta dibenarkan oleh berbagai riwayat dari para shahabat dan tabi’in ….” (Majmu’ Fatawa, 23/123)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved