Istri Disekap Suami di Palembang
Kejamnya Wahyu Telantarkan Istri yang Sakit Kanker Hingga Tewas, Kesal Ditolak Berhubungan Badan
Wahyu Saputra (26 tahun) tersangka menelantarkan istrinya Sindi Purnama Sari (25) yang sakit kanker paru hingga berujung korban meninggal dunia.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Wahyu Saputra (26 tahun) resmi berstatus tersangka atas tindakannya yang tega menelantarkan sang istri Sindi Purnama Sari (25) hingga berujung korban meninggal dunia.
Belakangan terungkap bahwa Sindi mengidap sakit kanker paru-paru, namun tak mendapat perawatan baik dari Wahyu.
Puncaknya, Wahyu tak lagi mau menyuapi makan sang istri yang sudah dalam keadaan lemah tak berdaya akibat kanker karena korban menolak diajak berhubungan badan.
Korban dibiarkan begitu saja di dalam kamar rumahnya yang berada di Jalan Abikusno Kecamatan Kertapati, Palembang hingga tubuhnya kurus tak terawat ibarat tulang berbalut kulit.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Wahyu Saputra Akui Telantarkan Istri Hingga Meninggal, Ditelantarkan Saat Sakit
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, permasalahan ini mereka tangani setelah mendapat laporan dari Purwanto (32 tahun) kakak kandung korban.
"Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan ditingkatkan dalam penyidikan, serta tadi malam (27/1/2025) meningkatkan menjadi tersangka terhadap suami korban Wahyu Saputra," kata Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dalam rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025).

Menurut Harryo, korban sebelum tahun 2025 mengidap kanker paru-paru penyakit yang titik klimaksnya terjadi bulan Desember 2024.
"Saat inilah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan namun tidak dilakukan tindakan - tindakan yang diperlukan," ungkap Harryo.
Lanjutnya, pada tanggal 9 Januari 2025 dengan prihatin kondisi korban, tersangka mencoba memberikan makanan kepada korban karena fisiknya lemas hingga tanggal 16 Januari 2025.
"Namun tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan (tidak disuapi), hanya menaruhkan makanan sekadarnya di samping tempat tidur korban," bebernya.
Tanggal 17 Januari 2025 sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka melihat korban semakin memprihatinkan dan tersangka mencoba menghilangkan bau badan korban karena telah lama tidak mandi.
Tersangka lalu memandikan korban pagi harinya.
Dan siang menjelang sore menyuapi korban makan, setelah itu yang terjadi pada dini hari nya tersangka menginginkan berhubungan suami istri.
"Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian ini, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan. Karena ditolak korban itulah, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah. Pada durasi tanggal 19 - 21 Januari 2025 kondisi korban semakin melemah. Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan namun hanya diletakkan di samping tempat tidur korban tanpa disuapi," ungkapnya.
Lalu, tangga 21 Januari 2025 di sore hari pernapasan korban mengalami sesak napas.
Lalu tersangka menghubungi tetangga Dea bertanya terkait alat infus, namun Dea tidak bisa membantu akhirnya Dea menginformasikan kepada pak RT tentang kondisi korban.
"Akhirnya atas bujuk rayu tetangganya, tersangka disuruh untuk membawa korban ke rumah sakit Hermina dan informasi ini didengar Purwanto kakaknya dan tanggal 21 Januari mendatangi rumah korban tetapi korban sudah menuju ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya sangat memprihatinkan,"ungkapnya.
Masih kata Harryo, bahwa tanggal 22 Januari 2025 kakak korban Purwanto membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami korban.
"Pada tanggal 23 Januari 2025 korban meninggal dunia di RS Hermina," katanya kembali
"Kita telah mengkonfirmasi dengan pihak rumah sakit dan dengan melihat kondisi fisik korban yang mengurus dokter menyimpulkan korban telah mengalami menderita penyakit pneumonia atau kanker paru yang akhirnya menggerogoti tubuhnya dan mengganggu pernapasan dan berdasarkan hasil visum yang ada dalam tubuh korban tidak dijumpai tanda - tanda yang mencurigakan apakah itu penganiayaan atau lainnya," ungkapnya.
Kronologi Sindi Ditemukan Keluarga
Sindi Purnama Sari ibu rumah tangga di Palembang meninggal dunia di rumah sakit dengan kondisi tubuh kurus tulang berbalut kulit dan tak terawat.
Keluarga Sindi menyebut, ibu satu anak itu diduga menjadi korban penelantaran suaminya sendiri, WS (26 tahun) selama 3 bulan terakhir.
Menurut keluarga, tak hanya ditelantarkan, Sindi juga disekap di dalam kamar.
Hal tersebut kemudian dilaporkan keluarga Sindi ke polisi.
Purwanto (32 tahun) kakak Sindi warga Jalan Mataram Ujung RT 37/01 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes, Palembang pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 23.58.
Dia melaporkan WS terkait kasus UU nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) yang dimaksud dalam pasal 49.
Dalam laporannya, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kecamatan Kertapati, Palembang tepatnya di rumah korban dan terlapor.
Kata Purwanto, pada tanggal Selasa (21/1/2025), sekitar pukul 18.00, dirinya ditelepon oleh terlapor.
"Awal kami ditelepon oleh terlapor dan disuruhnya untuk datang ke rumah karena dalam keadaan urgent," ungkap Purwanto kepada Sripoku.com, Senin (27/1/2025), siang.
Lanjutnya, sampai di rumah sang adik, ia melihat posisi di depan rumah ramai warga sekitar sambil mengatakan korban seperti bangkai hidup dan berbauk busuk.
"Karena ramai saya pun dan keluarga panik. Dan langsung masuk ke dalam rumah," ungkapnya.
Sambung Purwanto, benar saja setelah di dalam kamar melihat kondisi saudarinya, dengan rambut gimbal banyak kutu, badan kurus tinggal kulit berbalut tulang.
Mereka lalu bergegas membawanya ke RS Hermina.
"Dibawa pak langsung ke RS Hermina dalam keadaan kritis, korban pun meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025), sekita 12.30, siang," ungkapnya.
Polisi Bantah Bebaskan Tersangka
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono membantah pernyataan yang menyebut pihaknya membebaskan Wahyu Saputra alias WS (26 tahun) suami yang diduga menelantarkan istrinya hingga kurus dan meninggal dunia.
Sebelumnya, keluarga almarhumah Sindi Purnama Sari (25), istri WS menyebut pria tersebut dibebaskan polisi setelah 1x24 menjalani pemeriksaan karena penyidik kekurangan alat bukti.
"Tidak, terlapor sudah ditangkap," Singkat Harryo melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (28/1/2025), siang
Harryo tak banyak berkomentar, namun dia menegaskan penyidik sedang bergerak melakukan penyidikan terkait kasus ini.
Keluarga Sebut Tak Ditahan
Wahyu Saputra alias WS (26 tahun) suami di Palembang yang diduga menyekap istrinya hingga kurus dan meninggal disebut menjalani wajib lapor.
Hal ini diungkap Purwanto (32 tahun), kakak kandung Sindi Purnama Sari (25), istri yang meninggal dunia dengan tubuh kurus tulang berbalut kulit diduga karena disekap dan ditelantarkan WS, suaminya.
"Khawatir pak, takut terlapor ini menghilang, "ungkap Purwanto, Selasa (28/1/2025), siang.
Sebelumnya, keluarga Sindi melaporkan WS ke Polrestabes Palembang pada Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 23.00.
Setelah itu WS sempat diamankan namun dibebaskan karena dinilai kurang bukti.
"Namun setelah diamankan 1 x 24 jam. Terlapor ini dilepas, karena katanya kurang alat bukti," ungkapnya.
Lanjut Purwanto, setelah dilepas terlapor ini terlihat oleh keluarga kami saat melintas di depan rumah.
"Keluarga melihat terlapor ini beberapa kali (mondar-mandir-red), di depan rumah kami. Usai jenazah adik saya dimakamkan," bebernya.
Hal inilah, sambung Purwanto, membuat keluarga takut terlapor ini menghilang.
"Dari informasi petugas kepolisian, terlapor ini wajib lapor. Tetapi kami takut terlapor ini kabur pak, " ungkapnya.
Purwanto berharap kepada pihak kepolisian untuk mengungkap tuntas peristiwa ini.
"Kami harap adanya keadilan pak, atas peristiwa Penelantaran dan KDRT yang kami laporkan, terlihat meninggalnya adik saya, " harapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Update Kasus Suami Terlantarkan Istri Hingga Tewas di Palembang,Pelaku Dikenakan Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Suami Telantarkan Istri Hingga Tewas Terancam 5 Tahun Penjara, Ayah Korban: Kalau Bisa Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kronologi Kematian Sindi Purmana Sari Gegara Ditelantarkan Suami Sendiri di Palembang, Tak Disuapi |
![]() |
---|
Alasan Wahyu Telantarkan Istri Hingga Meninggal Dunia, Ngaku Kesal Tak Mau Diajak Berhubungan Badan |
![]() |
---|
Pakai Baju Tahanan, Wahyu Saputra Akui Telantarkan Istri Hingga Meninggal, Ditelantarkan Saat Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.