Seputar Islam

Batas Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu Sampai Tanggal Berapa? Ini Penjelasan Menurut 2 Mazhab

Artikel ini berisi penjelasan mengenai batas akhir bayar utang puasa Ramadhan, atau qadha ramadhan tahun lalu menurut 2 mazhab.

Tribun Sumsel
ILUSTRASI KELUARGA SEDANG BERBUKA PUASA - Penjelasan mengenai batas akhir waktu membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu menurut 2 mazhab yakni Hanafi dan Syafii (Tribunsumsel.com) 

Kedua, menurut ulama Hanafiyah, tidak ada batas akhir qadha puasa Ramadan.

Pendapat ini menyatakan, qadha puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.

Artinya, berdasarkan pendapat ulama Hanafiyah, membayar utang puasa Ramadan dapat dilakukan kapan saja oleh umat Islam sepanjang hayat.

Kendati demikian, terdapat waktu-waktu yang diharamkan untuk melakukan puasa bagi umat Islam, di antaranya hari raya Idulfitri dan Iduladha, serta tanggal 11, 12, dan 13 pada bulan Zulhijjah.

Syarat Puasa Qadha

Ada beberapa syarat atau ketentuan dalam mengqadha puasa.

Pertama, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa Ramadan.

Kedua, tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berhutang lebih dari 1 hari.

Ketiga, mengganti puasa sesuai dengan jumlah utangnya.

Keempat, membaca niat puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadan.

Kelima, saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.

Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan

1. Membaca niat puasa pada malam hari seperti pada bulan Ramadan.

Bacaan niat qadha puasa Ramadan:

Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Artinya : "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala".

Membaca niat puasa qadha harus dilakukan sebelum fajar, atau pada malam hari sebelum melaksanakan puasa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved