Berita Prabumulih

Samsat Prabumulih Tutup Sementara Libur Isra Miraj dan Imlek 2025, STNK Mati Diberi Dispensasi

UPTB Samsat Prabumulih memberikan dispensasi waktu bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis bertepatan libur Isra Miraj dan Imlek 2025.

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Foto Dokumentasi Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Prabumulih, H Ariswan Naromin, Selasa (12/12/2023). Ariswan menjelaskan, Samsat Prabumulih memberi dispensasi ke STNK mati di momen libur Isra Miraj dan Imlek 2025. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Warga kota Prabumulih yang memiliki kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang masa berlaku pajaknya habis bertepatan dengan libur dan cuti bersama peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW serta Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, tidak perlu khawatir. 

Penyebabnya, UPTB Samsat Prabumulih memberikan dispensasi waktu bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pajaknya habis bertepatan dengan libur dan cuti bersama tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Prabumulih, H Ariswan Naromin SE MM kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Ariswan mengatakan, selama masa libur dan cuti bersama, pelayanan di Samsat Prabumulih akan mengalami penyesuaian.

Berdasarkan keputusan bersama yang melibatkan beberapa instansi, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Badan Pendapatan Daerah Sumsel dan PT Jasa Raharja cabang Sumsel.

"Jadi wajib pajak yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025 tidak akan dikenakan denda jika dilakukan pembayaran pada tanggal 30 Januari 2025 hari pertama masuk kerja setelah libur," ungkap Ariswan.

Lebih lanjut Ariswan, bagi warga yang tidak melakukan pembayaran pada tanggal yang telah ditentukan akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku. 

Untuk itu, Ariswan mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka.

"Jika tidak dilakukan pembayaran pada Kamis, 30 Januari 2025, akan dikenakan denda seperti biasa," lanjutnya.

H Ariswan Naromin menuturkan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat dilakukan di beberapa tempat antara lain di kantor Samsat Prabumulih di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih, loket pelayanan Samsat keliling (Samling) di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, dan di Mall Pelayanan Publik yang berlokasi di Pasar Tradisional Modern (PTM). 

"Beberapa tempat kami standby itu diharap masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka," tuturnya mengimbau warga dipersilahkan membayar pajak kendaraan tepat waktu agar tidak terkena sanksi denda.

Ariswan menambahkan, kebijakan dispensasi ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah situasi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.

"Dengan adanya kelonggaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam membayar pajak tanpa merasa terbebani oleh denda yang biasanya dikenakan," tambahnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved