Berita Nasional
Akhirnya KPK Ungkap Harta Kekayaan Raffi Ahmad Selaku Utusan Khusus, Tak Lebih Kaya dari Menpar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bidara terkait jumlah harta kekayaan yang dilaporkan oleh Raffi Ahmad selaku utusan khusus Presiden
TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bidara terkait jumlah harta kekayaan yang dilaporkan oleh Raffi Ahmad selaku utusan khusus Presiden.
Melansir dari Tribunnews.com, Senin (27/1/2025) Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, hingga saat ini, seluruh berkas terkait harta kekayaan Raffi sudah dinyatakan lengkap.
Namun, sambungnya, rincian harta kekayaan Raffi belum diunggah di laman LHKPN KPK yaitu elhkpn.kpk.go.id.
"Statusnya (berkas Raffi) terverifikasi lengkap akan tetapi belum diumumkan," kata Pahala.
Ketika ditanya terkait total harta kekayaan Raffi, Pahala enggan menjelaskan lebih lanjut.
Namun, dia menegaskan Raffi tidak lebih kaya daripada Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana.
"Yang jelas (harta kekayaan Raffi) nggak ngelebihin Menteri Pariwisata, ya," jelasnya.
Lalu, saat ditanya lagi, apakah kekayaan Raffi mendekati kekayaan milik Widiyanti, Pahala belum membalas pesan WhatsApp dari Tribunnews.com.
Widiyanti dinobatkan menjadi menteri terkaya di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan LHKPN miliknya, total harta kekayaan Widiyanti mencapai Rp5,43 triliun.
Adapun mayoritas hartanya bersumber dari harta lainnya yang tercatat mencapai Rp5 triliun.
Lalu, sumber kedua berasal dari tujuh unit tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan senilai Rp152 miliar.
Selain itu, Widiyanti juga tercatat memiliki tujuh mobil dengan total nilai mencapai Rp19,4 miliar.
Sumber hartanya juga berasal dari harta bergerak lainnya senilai Rp43,8 juta, surat berharga Rp5,07 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 67,1 juta, serta harta lainnya senilai Rp77,7 juta.
Dari hartanya tersebut, Widiyanti tercatat tidak memiliki utang.
Meski Izin Telah Dibekukan, Aplikasi Tiktok Tidak Diblokir Pemerintah RI |
![]() |
---|
Pemerintah Resmi Bekukan Izin Tiktok di Indonesia, Terkuak Ini Dua Pemicu Utamanya |
![]() |
---|
Dibuka Mulai 6 Oktober, Simak Cara Daftar Program Magang untuk Fresh Graduate di Maganghub Kemenaker |
![]() |
---|
Izin TikTok di Indonesia Dibekukan Sementara, Apa Dampaknya Bagi Pengguna ? |
![]() |
---|
2 Syarikah Layani Jemaah Haji Indonesia 2026, Sukses Tekan Biaya Rp 200 Riyal per Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.