Pembacokan di Palembang
Luka Anaknya Tak Dijahit, Ayah Bocah 7 Tahun Tewas Dibacok Laporkan 2 Dokter RSUD Bari ke Polisi
Tomi ayah VS bocah 7 tahun di Palembang tewas dibacok melaporkan dua dokter RSUD Bari Palembang atas dugaan pelanggaran SOP.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus bocah 7 tahun di Palembang berinisial VS yang tewas dibacok tiga orang saat berada di depan indomaret kini memasuki babak baru.
Tomi ayah VS didampingi kuasa hukumnya melaporkan dua oknum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang BARI ke Polda Sumsel, karena diduga menyalahi SOP.
Laporan ini dibuat karena Tomi mendapati luka di tubuh anaknya akibat pembacokan sama sekali tak dijahit.
Hal ini diketahuinya saat hendak mengkafani jenazah sang anak.
Tomi didampingi kuasa hukumnya Albani Andrian SH mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan dua dokter berinisial AM dan AF.
Kuasa hukum keluarga korban, Albani Andrian SH mengatakan, diduga korban VS tidak mendapatkan pelayanan maksimal saat dilarikan ke RSUD BARI.
Sebab bocah malang tersebut dinyatakan meninggal setelah kurang lebih 3,5 jam berada di rumah sakit tanpa mendapat tindakan yang berarti.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Palembang Tewas Setelah Dibacok, Satu Korban Lain Masih di RS, Perutnya Robek
Dia menjelaskan, tindakan pertama yang hendak dilakukan setelah keluarga beberapa jam menunggu di IGD, yakni menjahit luka bacok korban tetapi menunggu dibius.
Kemudian setelah 20 menit di kamar operasi dokter bedah keluar lagi dan berkata batal operasi karena drop saat dibius.
Pihak rumah sakit membius VS untuk melakukan tindakan operasi, tapi dokter bius belum kunjung datang.
Ia mencurigai korban dibius oleh perawat, sebab dari pengakuan ayah korban, saat kejadian tidak bertemu dengan dokter AM.
"Setelah penanganan pertama korban dibius, ayah korban dipanggil oleh dokter bedah di lantai dua. Bilang kalau anaknya mau dioperasi. Sedangkan dokter anestesi-nya dan keluarga korban tidak pernah ketemu," ujar Albani kepada Tribunsumsel.com, Minggu (26/1/2025).
Tomi saat itu mengizinkan tindakan operasi yang hendak dilakukan dan keluar dari ruangan dokter.
Namun sekitar 20 menit menunggu, ia kembali dipanggil oleh dokter AF.
"Pak Tomi dipanggil lagi oleh dokter AF lalu mengatakan kalau anaknya tidak bisa dioperasi karena kondisinya drop akibat bius yang sebelumnya dimasukkan," katanya.
Karena menurut dokter tak bisa dioperasi akhirnya VS dibawa ke ruang PICU, di sana kata Albani, Tomi melihat perawat berusaha memompa dada anaknya agar sadar dan bernafas. Namun ia tak diizinkan masuk.
"Dokter bedah juga lama memulai operasi, Selang beberapa menit usai masuk PICU, anaknya pak Tomi dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Ironisnya ketika hendak dikafani Tomi bersama anak sulung dan adiknya melihat luka bacok VS belum sama sekali dijahit.
Malahan salah satu suster atau perawat bertanya ke Tomi.
"Keliatan oleh pak Tomi luka anaknya belum dijahit, lalu ditanya sama perawat 'mau dijahit pak' , dijawab 'percuma anak saya sudah meninggal. Baru dijahit lukanya sama mereka," katanya.
Hal ini sangat disayangkan, lantaran korban lainnya yakni Ariansyah yang menjadi sasaran utama pelaku justru masih dalam keadaan sadar dan sedang dirujuk ke RSUP Muhammad Hoesin.
"Sedangkan korban lain Ariansyah masih sadar yang lukanya lebih parah malah masih sadar, sekarang lagi dirujuk ke RSMH," katanya.
Kendati demikian, Albani tidak menghakimi apa yang dilakukan dua oknum dokter itu adalah kesalahan atau malpraktik. Laporan yang diterima dikaitkan dengan pasal 440 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah," katanya.
Tomi ayah korban mengaku baru mengetahui luka anaknya belum dijahit setelah dinyatakan meninggal dunia.
"Pas mau dikafani saya lihat luka anak ternyata belum dijahit sama sekali," katanya.
Ia menambahkan dengan membuat laporan polisi ini, pihak rumah sakit memberikan penjelasan mengenai penyebab kematian anaknya.
"Saya cuma minta penjelasan dari rumah sakit kenapa anak saya meninggal. Setidaknya kalau memang ada kesalahan mengakui," tandasnya.
Terpisah, Kasubbag Humas RSUD BARI Rully mengatakan pihaknya akan menyampaikan hal itu dengan bagian pelayanan medis yang mengetahui soal itu.
"Terkait hal tersebut saya belum mendapatkan informasi dari Bagian Pelayanan Medis. Saya akan berkoordinasi dahulu dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui dengan jelas apa yang sudah terjadi," ujar Rully ketika dikonfirmasi.
Rully menambahkan, jika memang ada petugas medis yang melanggar SOP, Rumah Sakit BARI akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Namun sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap apa yang terjadi sehingga dapat diambil keputusan secara objektif. Demikian mas," tutupnya.
SEBELUMNYA, tiga pria turun dari mobil angkot langsung membacok bocah 7 tahun dan seorang pria dewasa yang sedang beristirahat di depan Indomaret di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Seberang Ulu I yang terjadi pada Sabtu (11/1/2025) malam.
Peristiwa itu menyebabkan bocah berusia 7 tahun VS tewas di rumah sakit usai mengalami luka bacok di pinggang bagian belakang.
Sementara, Ariansyah (31 tahun) pria dewas yang sedang bersama Vito belum diketahui kondisinya namun dikabarkan masih menjalani perawatan serius di rumah sakit.
M Akib (31 tahun) alias Mamat yang menyaksikan kejadian itu mengatakan tiga orang pelaku masing-masing memegang senjata tajam dan turun dari angkot berwarna kuning.
"Saat itu posisinya tiga pelaku mengitari korban di depan dan samping kiri kanan," ujar Mamat, Minggu (12/1/2025).
Mamat yang berusaha mendekati korban langsung dicegat oleh salah satu pelaku yang memegang senjata tajam.
"Salah satu pelaku langsung menghadang saya 'kau dak usah melok-melok' (kamu tidak usah ikut-ikut). Semua pelaku pakai masker, saya tidak kenal," ujarnya.
Setelah menusuk korban Ariansyah, pelaku turut menusuk korban Vito yang masih kecil, tanpa disadari sudah berdarah di bagian belakang.
"Yang korban anak-anak ini teriak kok belakang aku basah katanya. Ternyata sudah dibacok juga," katanya.
Motif Tersangka
Polisi menangkap dua dari tiga sopir angkot yang tega membacok VS (7 tahun) hingga tewas di depan Indomaret Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang.
Selain VS, juru parkir bernama Hariansyah (31) juga mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam tersangka.
Keduanya Bima dan Eki merupakan sopir angkot ditangkap polisi ketika sedang berada di kawasan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Di hadapan polisi pelaku utama yakni Bima (25) mengaku motif nekat mengeroyok korban karena ia mendapat pesan ancaman yang disampaikan korban melalui rekannya, Eki.
"Hari itu dia marah-marah ke Eki pas nurunin penumpang di lokasi kejadian. Terus korban bilang 'sampaikan sama Bima kalau ketemu saya, saya bakal tujah dia' gitu pak," ujar Bima saat rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Sebelum Tewas Dibacok, Bocah 7 Tahun di Palembang Sempat Ajak Minta Datangi Makam Ibu
Setelah itu Eki menyampaikan pesan dari korban yang membuat Bima berniat untuk menujah korban terlebih dahulu dengan mengajak Eki dan satu pelaku lainnya berinisial R.
"Saya ajak Eki dan Rendi untuk datangi korban terlebih dahulu," katanya.
Bima menambahkan selain itu korban Hariansyah juga dikenal sering memalaknya.
"Iya dia suka malak-malak pak," katanya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, motif pengeroyokan itu dikarenakan pelaku Bima dendam dengan korban serta takut dibacok terlebih dulu oleh korban Hariansyah.
"Pelaku Bima merasa tidak senang atas ucapan korban Hariansyah. Pelaku takut dibacok korban lebih dulu makanya dia duluan membacok korban," katanya
Dari peristiwa ini korban VS juga menjadi korban dan ikut terkena sabetan sajam jenis celurit milik pelaku tanpa disadari terkena di bagian belakang tubuhnya.
"Anak kecil yang tidak tahu apa-apa ikut terkena, pelaku yang datang tiba-tiba tanpa disadari ketika hendak membacok korban Hariansyah juga mengenai korban bernama Vito," tuturnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa celurit panjang yang digunakan pelaku, lalu ada obeng panjang serta sebuah pipa besi.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak, dengan total ancaman pidana kurungan penjara selama 20 tahun.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Tengah Malam Boncengan Motor, Remaja SMP di Palembang Dibacok Hingga Tangannya Nyaris Putus |
![]() |
---|
Kronologi Bocah Usia 7 Tahun di Palembang Tewas Kena Bacok, Ayah Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
'Ingin ke Kuburan Ibu' Permintaan Terakhir VS Bocah 7 Tahun di Palembang Tewas Dibacok 3 OTK |
![]() |
---|
Sebelum Tewas Dibacok, Bocah 7 Tahun di Palembang Sempat Ajak Minta Datangi Makam Ibu |
![]() |
---|
'Kenapa Berdarah' VS Bocah 7 Tahun di Palembang Tewas Dibacok 3 OTK Saat Tunggu Ayah Beli Pecel Lele |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.