Pendidikan

Libur Sekolah Bulan Ramadan 2025, Siswa Belajar di Rumah 5 Hari saat Awal Puasa

Tidak lama lagi, umat muslim akan memasuki bulan Ramadan 1446 Hijriyah di Tahun 2025. para siswa mendapatkan jatah libur

Editor: Abu Hurairah
Tribunnews/Canva
Libur Sekolah Bulan Ramadan 2025, Siswa Belajar di Rumah 5 Hari saat Awal Puasa 

Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Kegiatan Selama Pembelajaran Ramadan 

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Durasi Belajar Ditentukan Pemda 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan durasi jam pembelajaran selama bulan Ramadan bakal ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pemda dipersilakan untuk menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi.

"Nah untuk pembelajaran selama Ramadan sendiri itu jamnya disesuaikan, tapi lamanya belajar di sekolah kami berikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk menyusun jadwal pembelajaran selama bulan Suci Ramadan," ujar  Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Menurut Abdul Mu'ti, waktu pembelajaran pada tahun 2025 sebenarnya hampir sama dengan tahun lalu.

"Jadi ini sebenarnya kebijakan yang hampir sama dengan tahun sebelumnya, dimana memang kami melihat banyak sekali aspirasi dari orang tua agar Ramadan tidak penuh libur," katanya.

Peran pemerintah Daerah dan Orang Tua 

Pemerintah pusat juga mengingatkan agar pemerintah daerah  menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.

Di antaranya ialah menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Peran serupa juga diatur oleh kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:

Dukungan orang tua pun diperlukan.

Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.

Juga memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri

Baca juga: Libur Panjang Saat Ramadan dan Idul Fitri, Tak Kurangi Hak Cuti Tahunan Bagi ASN di Pemkab OKI

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved