Pagar Laut di Tangerang

Duduk Perkara Firman Soebagyo, Anggota DPR RI Copot Lencana saat Rapat Soal Pagar Laut Tangerang

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo mendadak disorot saat tengah rapat membahas pagar laut di perairan Tangerang, Banten

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)
(kiri) Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyomencopot lencana DPR saat tengah rapat membahas pagar laut di perairan Tangerang, Banten. (kanan) Nelayan di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang membantu membongkar pagar laut, Rabu (22/1/2025). 

Pagar Laut Dibongkar

Pagar bambu yang berada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, berangsur mulai dibongkar secara bersama-sama pada Rabu (22/1).

Trenggono menyampaikan, pembongkaran ini atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto, setelah keduanya bertemu pada Senin (20/1/2025) lalu.

"Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar," kata Trenggono usai bertemu Prabowo, Senin.

"Kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita," imbuhnya.

Prabowo, kata Trenggono, juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencabut pagar laut tersebut.

Pasalnya, jika hanya KKP saja yang melakukan pembongkaran, dikhawatirkan akan ada yang menggugat.

Maka dari itu, Trenggono mengatakan, KKP akan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), untuk melakukan pembongkaran tersebut.

Adapun, pencabutan itu dilakukan karena pagar laut di wilayah tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Maka, dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.

Artikel telah tayang  di Kompas.com dengan judul Anggota Dewan Lepas Pin DPR di Depan Menteri KP, Malu Masalah Pagar Laut Berlarut-larut

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved