Berita Palembang

Respon Kemenag Soal Gaji ke-13 & THR Guru PAI SMA/SMK di Sumsel Belum Dibayar, Sudah Nunggak 2 Tahun

Ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMK/SMA Se-Sumsel belum menerima gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) sejak tahun 2023.

Dok PTBA
Ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Sumsel belum terima THR dan Gaji 13, Kemenag buka suara. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMK/SMA Se-Sumsel belum menerima gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) sejak tahun 2023.

Atas hal tersebut, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMK/SMA Se-Sumsel mengadukan nasibnya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan, laporan tersebut dilayangkan karena guru (PAI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 mereka berhak mendapatkan tunjangan tersebut. 

"Menurut Asosiasi Guru PAI SMK/SMA Se-Sumsel, jumlah Guru Pendidikan Agama Islam SMK/SMA Se-Sumsel yang belum mendapatkan tunjangan tersebut berkisar 1.500 orang," kata Adrian, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, berdasarkan pernyataan dari asosiasi tersebut bahwa guru dengan mata pelajaran umum lain telah mendapatkan tunjangan. 

Namun mengapa guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam sampai saat ini belum mendapatkan tunjangan. 

Mereka telah melakukan berbagai upaya diantaranya adalah dengan mengajukan pengaduan dan meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumsel dan Komisi 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel. 

Menurut Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam SMK/SMA Se-Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak membayarkan tunjangan tersebut karena pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 membahas terkait sertifikasi sebagai syarat pencairan tunjangan, sedangkan sertifikasi merupakan wewenang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumsel.

Selain itu, menurut Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam SMK/SMA Se-Sumsel, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumsel sedang mendata nama guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan juga sedang menunggu jawaban dari Kementerian Keuangan terkait tunjangan tersebut. 

"Sehingga Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam SMK/SMA Se-Sumsel juga mengajukan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan sebagai bentuk Upaya yang optimal agar tunjangan tersebut dapat segera dicairkan," katanya.

Menurutnya, tim keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan menyambut dengan baik atas laporan tersebut dan akan memproses laporan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. 

"Pihak pelapor masih mengumpulkan dokumen yang kami butuhkan, sebagai pemenuhan syarat materil untuk pelaporan di Ombudsman. Bila telah lengkapi dan dinyatakan diterima sebagai laporan, kami akan segera berkoordinasi dengan Diknas Provinsi dan Kanwil Kemenag," katanya.

Sementara itu Feri Irawadi dari Kemenag Sumsel menambahkan, bahwa memang benar, guru PAI yang diangkat Pemda belum dapat tambahan penghasilan tahun 2023 sebesar 50 persen dan tahun 2024 sebesar 100 persen.

"Kami sudah rapat dengan Komisi V DPRD yang dihadiri pengurus MGMP PAI Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag. Tadi sudah didiskusikan terkait siapa yang harus membayar," katanya.

Menurutnya, dalam diskusi tadi disimpulkan bahwa nanti Komisi V yang akan menindak lanjutnya ke Kementerian, Kemendikdas dan Kemenag RI.
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved