Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT
25 Saksi Diperiksa Soal Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi Izin K3
Sebanyak 25 saksi diperiksa terkait kasus eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki tersangka gratifikasi izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Sebanyak 25 saksi diperiksa terkait kasus eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki tersangka gratifikasi izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sebelumnya, Deliar Marzoeki terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Palembang di kantornya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin melalui Kasubsi I Intelijen, M Fachri Aditya mengatakan, kasus tersebut masih dalam pengembangan dan pendalaman penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Palembang.
"Masih didalami dan dikembangkan terkait OTT Kadisnakertrans, hingga kini masih memeriksa saksi-saksi," ungkapnya, Selasa (21/1/2025), sore.
Lanjut Fachri, hingga saat ini saksi-saksi yang sudah diperiksa kurang lebih ada 25 orang.
"Yang total hingga hari ini. Kita sudah memeriksa saksi-saksi sebenyak 25 orang saksi, " bebernya.
Baca juga: Diduga Punya Cucian Mobil dan Kosan, Kejari Palembang Telusuri Lagi Aset Eks Kadisnakertrans Sumsel
Saksi-saksi tersebut, sambung Fachri, mulai dari pegawai disnaker, perusahaan PJK3 dan Perusahaan-perusahan yanf diuji riksa.
"Yang jelas masih kita dalami, dan update pasti kan kita sampaikan ," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, diketahui, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerja Kadisnakertrans Sumsel, Jumat (11/1/2025), Kejari Palembang juga telah menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu (12/1/2025).
Keduanya yakni Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, dan Alex Rahman selaku staf pribadi.
Turut digeledah beberapa rumah mewah milik Deliar, hasilnya penyidik mengamankan uang tunai sebesar 50 juta pecahan 50 ribuan baru.
Lalu kami juga mengamankan 117 amplop berisi uang yang masing berisi Rp 1 juta.
Satu buah Laptop, emas logam Mulia (LM) berat total 125 gr dengan rincian LM 50gr 2 keping, dan LM 25 gr 1 keping, dokumen BPKB dan STNK, lalu satu kendaraan roda empat merk Toyota Fortuner, yang didalamnya banyak terdapat nomor plat kendaraan yang berbeda.
Kemudian satu buah handphone (HP) baru yang belum terpakai merek Samsung Galaxy z Foid 5, dan Total uang yang berhasil diamankan dalam kasus ini sebesar 285 juta 600 ribu," tegasnya.
Harta Disita
Kejaksaan Negeri Palembang mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi milik Kadisnakertrans Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki.
Sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari dua rumah yang berada di kawasan Jalan Tanjung Barangan dan kawasan Talang Jambe.
Dari pantauan, adapun barang bukti yang diamankan Kejari dari hasil penggeledahan yakni, 5 buah jam tangan merk Gucci, Guess, dan Rolex, 14 lembar uang pecahan Rp 75 ribu, 25 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, 5 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika, 10 buah buku tabungan.
6 buah cerutu, 1 STNK sepeda motor an Fatmawati, 1 STNK mobil an Siska, 1 unit mobil Toyota Fortuner BG 1348 ZU beserta kunci mobil, dan Surat Tanda Coba Kendaraan mobil BG 1452 XA.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan, dua rumah tersebut kini telah disegel dan selanjutnya Kejari akan mengajukan penyitaan ke Pengadilan.
"Untuk rumah sementara kami segel dan kami akan minta persetujuan Pengadilan untuk diterbitkan penetapan penyitaan jadi semua harta nenda milik tersangka kami amankan. Supaya tidak beralih kepada pihak lain," ujar Hutamrin saat menyampaikan perkembangan kasus , Rabu (15/1/2025).
Dari barang bukti yang diamankan saat penggeledahan rumah, pihaknya menemukan banyak buku tabungan yang dicurigai sebagai tempat penampungan uang.
"Kami akan koordinasi juga dengan PPATK guna menelusuri nominal yang ada di dalam masing-masing rekening, sebab curiga ini sebagai tempat penampungan uang. Akan kami sampaikan lagi kalau ada perkembangan, " katanya.
Sejauh ini pihaknya telah memeriksa 9 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
"Semua pihak kami periksa, sejauh ini sudah ada 9 saksi," tutupnya.
Peras Perusahaan
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki telah ditetapkan sebagai tersangka bersama AL yang merupakan satf pribadinya.
Setelah menetapkan tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh Deliar dan AL.
Menurut Hutamrin, Kadisnakertrans Sumsel melakukan provokasi ke sejumlah perusahaan untuk penerbitan sertifkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kadisnakertrans Sumsel meminta sejumlah uang kepada perusahaan agar sertifikat K3 tersebut dapat dikeluarkan.
"Kadisnakertrans kembali merekomendasikan salah satu perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak dan tidak layak perusahaan ini untuk mendapatkan sertifikat," katanya.
Setelah itu, Kadisnakertrans Sumsel mengancam dan memaksa perusahaan ataupun investor uuntuk menyerahkan uang.
" Dan uang tersebut ditampung disalah satu rekening perusahaan atau pihak penilai di jasa K3," katanya.
"Kemudian uang tersebut dikirimkan ke salah satu rekening atas persetujuan dari pada kepala dinas dengan jumlah tertentu yang sudah kita dapatkan, namun nanti realnya secara alat bukti yang sah akan diumumkan setelah kami melakukan penyidikan lanjutan," bebernya.
Ditambahkannya, uang tersebut dipakai oleh kepala dinas untuk dialihkan lagi ke rekening lainnya.
"Kami akan menelusuri jumlah uangnya, kemudian alirannya kemana," tukasnya.
Selanjutnya pihak penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dan didukung keterangan ahli, alat bukti surat, elektronik,
"Kita bekerja Maksimal mengumpulkan barang bukti yang ada nantinya akan menyita lainnya untuk mendukung pembuktian akan terus dilaksanakan," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi & Pemerasan |
![]() |
---|
Terbukti Ikut Bantu Gratifikasi, Staf Pribadi Deliar Marzoeki Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Diancam Pidana Tambahan 4 Tahun |
![]() |
---|
Fakta Sidang Deliar Marzoeki, Eks Kadisnakertrans Sumsel 'Tutupi' Insiden Pekerja yang Jarinya Putus |
![]() |
---|
Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,9 M, Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Minta Dirawat di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.