Berita Pagar Alam
Ini Modus Penipuan Sistem Coretax Mengatasnamakan Petugas Pajak, Masyarakat Diimbau Waspada
DJP Kemenkeu mengeluarkan surat pengumuman tentang waspada penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan modus sistem coretax.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan surat pengumuman tentang waspada penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan modus sistem coretax.
Dalam surat himbauan atau pengumuman ini DJP menegaskan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi.
Terkait hal tersebut Aramis Sarasen, Kepala KP2KP Pagar Alam menjelaskan modus penipuan yang dilakukan oknum tersebut yaitu Phising atau oknum yang mengaku berasal dari DJP baik melalui telpon, email, atau pesan teks yang memanipulasi supaya memberikan data pribadi.
Baca juga: Cara Melaporkan SPT Pribadi dengan Coretax DJP 2025, Pastikan NIK Sinkron Dengan Data Dari Dukcapil
Pharming atau oknum yang mengarahkan ke situs web palsu.
Sniffing atau oknum penipu meretas informasi dan perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting.
Money Mole atau oknum penipu yang menjebak korban untuk mentransfer uang.
Serta Social Engineering atau oknum penipu memanipulasi psikologi korban untuk memperoleh informasi penting.
"Ditegaskan bahwa modus penipuan tersebut bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP. Namun demikian, implementasi Coretax DJP disalahgunakan oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab."ujarnya.
Kepala KP2KP Pagar Alam Aramis Sarasen mengatakan, dengan adanya modus penipuan tersebut pihaknya meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus tersebut, khusus di Kota Pagar Alam.
"Pasalnya kami jelaskan jika Coretax merupakan sistem pajak canggih milik DJP Kemenkeu. Sistem inti administrasi perpajakan ini diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Wajib pajak sudah bisa mengakses coretax per 1 Januari 2025 melalui www.pajak.go.id/coretaxdjp," ujarnya.
Diimbau kepada masyarakat Pagar Alam untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan.
"Seperti panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, dan memproses kelebihan pembayaran pajak," imbaunya.
Aramis Sarasen, juga mengingatkan agar masyarakat Pagar Alam lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP serta melakukan cross check terlebih dahulu.
"Jika masyarakat menemukan adanya modus tersebut silakan segera melapor ke kami agar kami bisa mengkonfirmasi apakah hal itu benar atau hanya penipuan saja," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kawah Gunung Api Dempo Pagar Alam Longsor, Masyarakat Sekitar dan Wisatawan Diimbau Menjauh |
![]() |
---|
Melihat Ruang VIP RSD Besemah Pagar Alam, Jadi Buruan Pasien, Daftar Tunggu Capai 25 Orang per Hari |
![]() |
---|
Tanggulangi Bencana Kebakaran, Pemkot Pagar Alam Tempatkan 1 Mobil Damkar di Setiap Kecamatan |
![]() |
---|
Pagar Alam Diguncang Gempa Bumi, Warga Khawatir dari Aktivitas Gunung Dempo |
![]() |
---|
Gunung Api Dempo Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.200 meter, Status Level II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.