Motor Guru di Sumenep Dibakar

Sosok Ahmad Nurdin, Guru Honer di Sumenep Tinggal di Gubuk Tanpa Kamar Mandi, Pilu Motor Dibakar

Mengenal sosok Ahmad Nurdin (50), guru honorer di Sumenep, Madura tinggal di gubuk hingga jatuh sakit usai sepeda motornya dibakar orang.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/Nur Khalis)
Kondisi di dalam gubuk yang ditempati pak guru Ahmad Nurdin yang sempat diancam dengan pedang dan motornya dibakar pada Senin (13/1/2025). 

Korban melihat pelaku tampak emosi tidak terkendali dan korban turun menjauh dari motornya sekitar 15 meter.

Dari kejauhan, pelaku terlihat beberapa kali menebas motor korban dengan pedangnya. 

Warga dan sejumlah siswa di tempat korban mengajar, sempat berada di lokasi kejadian. Tetapi mereka tidak bisa berbuat apapun. 

"Setelah itu saya menuju ke rumah kepala desa. Tapi kades tidak ada, katanya sedang berobat. Saya hanya ditemui tukang masaknya (kades)," katanya.

Karena tidak bertemu dengan kepala desa, korban pun berinisiatif untuk pulang dan menenangkan diri.

Beberapa saat setelah tiba di rumah, korban mendapatkan kabar bahwa motornya sudah hangus terbakar. 

"Ada voice note yang diterima oleh kerabat dan juga beredar video motor (saya) sudah bakar oleh pelaku," sebutnya.

Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa pelaku AQ kini telah ditangkap aparat kepolisian untuk ditindak lebih lanjut.

"Pelaku AQ (Ahmad Qurtubi) sudah diamankan karena diduga melakukan pengancaman membunuh dengan senjata tajam dan melakukan pengrusakan sepeda motor milik seorang guru," ujar Widiarti, Selasa.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kegetiran Hidup Pak Guru di Sumenep yang Motornya Dibakar, Tinggal di Gubuk dan Kini Sakit", 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved