Berita Viral

Digaji Rp600 Ribu, Guru Haryati Akhirnya Dilaporkan Wali Murid ke Polisi, Yayasan Hanya Pasrah

Haryati mengajar di SD Abdi Sukma kota Medan dengan gaji Rp600 ribu perbulan kini harus mengadapi permasalahan hukum tersebut.

|
Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunmedan
Haryati Guru SD Abdi Sukma Kota Medan Dilaporkan Wali Murid Imbas Beri Sanksi Duduk di Lantai Gegarai Nunggak SPP 

Meski anaknya menunggak pembayaran SPP selama tiga bulan, Kamelia menegaskan tindakan Haryati membuat anaknya trauma.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan laporan dengan nomor LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut diterima petugas pada Selasa (14/1/2025).

"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," ucapnya, Rabu (15/1/2025).

Dalam laporan tersebut, Kamelia menjelaskan korban enggan berangkat sekolah pada Rabu (8/1/2025) karena dua hari sebelumnya dihukum duduk di lantai kelas.

Kamelia meminta anaknya untuk tetap berangkat sekolah dan anak menghampiri guru yang memberi hukuman.

Setiba di sekolah, Kamelia melihat langsung anaknya duduk di lantai saat pelajaran berlangsung.

Kamelia juga menanyakan alasan Haryati menghukum anaknya.

"Kami masih mendalami laporannya," tandasnya.

Pembelaan Wali Kelas

Haryati mengaku memberikan hukuman duduk di lantai untuk siswa yang menunggak pembayaran SPP agar mereka dapat tetap belajar.

Menurutnya, tak ada niat untuk menzalimi siswa yang menunggak pembayaran SPP termasuk MI (10) yang terekam kamera sedang duduk di lantai dan videonya viral.

Ia mengaku telah mempertimbangkan sejumlah hukuman dan menganggap hukuman duduk di lantai yang paling pantas.

"Tujuan saya tidak ada niat untuk menzalimi. Sebenarnya ada tiga siswa yang duduk di lantai saat itu, karena tunggak uang SPP."

"Tetapi, saya sudah peringatkan untuk pulang saja ke rumah dan meminta orangtuanya untuk datang ke sekolah," bebernya, Senin (12/1/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Ia menambahkan dua siswa lain yang menunggak SPP mengikuti perintahnya untuk tidak masuk sekolah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved