Berita Muba

Curi 2 Motor Saat Tahun Baru, Pria di Muba Jual Yamaha WR Rp 8 Juta & Beat Rp 3 Juta, Kini Ditangkap

Rumah korban dibobol oleh dua pelaku pencurian yakni Aan Sukoco (36) Dan Yondi Andres (21) pada pukul 01.00 WIB. 

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajri Ramadhoni
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen ketika menggelar ungkap kasus curat pad wilayah Kecamata Sanga Desa. Kabupaten Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Musa bin Keci, warga Dusun VI Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel harus kehilangan sejumlah barang berharganya saat perayaan malam pergantian tahun (1/1/2025).

Rumah korban dibobol oleh dua pelaku pencurian yakni Aan Sukoco (36) Dan Yondi Andres (21) pada pukul 01.00 WIB. 

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen mengungkapkan, saat beraksi kedua pelaku membuka jendela belakang rumah korban dengan cara dicongkel menggunakan linggis.

"Kemudian kedua pelaku masuk melalui jendela yang sudah terbuka. Setelah masuk rumah, pelaku Aan mengambil sebuah senapan angin di musholah dan membongkar isi lemari," ujarnya.

Baca juga: Pria di Palembang Nyaris Diamuk Massa Setelah Kepergok Curi Motor di Pasar Tegal Binangun

Baca juga: Curi Motor dan Tas Isi Surat Kendaraan di Rumah Warga OKU Timur, Edi Ditangkap Polsek Belitang II

Selanjutnya pelaku menggergaji rantai kunci tambahan pengaman sepeda motor, merusak kontak dengan kunci T dan membawa kabur sepeda motor Yamaha WR.

"Sedangkan pelaku Yondi mengambil senapan angin dari kamar depan lantai 2. Pelaku juga mengambil sepeda motor Honda Beat," bebernya.

Sepeda motor Yamaha WR hasil curian tersebut akhirnya dijual pelaku kepada SUL (DPO) warga Desa Tanjung Raya seharga Rp8 juta.

Kemudian sepeda motor Honda Beat dijual kepada Yanti, warga Desa Keban 1 seharga Rp3 juta.

"Dari hasil penjualan, pelaku membeli sepucuk senpi rakitan laras pendek seharga Rp 500 ribu dan sisanya habis digunakan oleh pelaku," terangnya.

Pihaknyapun akhirnya mengamankan pelaku Aan di pondok atau gubuk miliknya yang terletak di Dusun VInDesa Kebann1 Kecamatan Sanga Desa. Sementara pelaku Yondi akhirnya menyerahkan diri.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP. Kini dia tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sanga Desa," tutupnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved