Berita Viral
Kondisi Ibu Agus Buntung Jatuh Pingsan Setelah Anaknya Didakwa 12 Tahun Penjara, Kepala Terluka
Ni Gusti Ayu Ari Padhi ibu dari I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mendadak jatuh pingsan sesaat sang anak akan kembali ke Lapas Kelas IIA Kurip
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ni Gusti Ayu Ari Padhi ibu dari I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mendadak jatuh pingsan sesaat sang anak akan kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (16/1/2025).
Diketahui, Agus Buntung didakwa dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.
Adapun Kondisi luka di kepala Ni Gusti Ayu Ari Padhi membuat luka robek sehingga harus dilarikan ke rumah sakti Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis.
Melansir dari Tribunlombok.com, Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya merespons jatuhnya Ibu Agus. Menurut hematnya, insiden tersebut bisa bisa jadi kekurang hati-hatian yang bersangkutan.
"Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami," katanya.

Agus menjalani persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram dengan ketua majelis hakim Mahendrasmara Purnamajati, dalam sidang tersebut hanya pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan dengan pembuktian.
Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina.
Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan didalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.
Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Agus Buntung Sebut Fasilitas di Penjara Bohong
Menjalani sidang perdana pada Kamis (16/1/2025), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria tanpa dua tangan terdakwa kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pembacaan dakwaan menjadi agenda sidang perdana ini.
Agus tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mataram sekira pukul 08.59 Wita mengenakan rompi berwarna merah maroon.
Ridwan Kamil Tegaskan Tolak Damai dengan Lisa Mariana Meski Mediasi Belum Dimulai |
![]() |
---|
Nasib Wahyudin Moridu Kini Jualan Es Batu di Gorontalo usai Dipecat Gegara Video Rampok Negara Viral |
![]() |
---|
Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Ini Sosok Kakak Sepupu yang Tega Setrika Bocah 9 Tahun di Belitung |
![]() |
---|
Sosok ASN Bapenda Kota Bandung, Lama Bolos Kerja dan Gelapkan Pajak Rp321 Juta, Kini Dipecat |
![]() |
---|
VIDEO Cerita Menkeu Purbaya Diprotes Hotman Paris Rugi usai Bunga Deposito Turun: Itu Tujuan Saya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.