Aktor Sandy Permana Tewas Ditusuk

Dugaan Y, Istri Nanang Gimbal Ada di TKP saat Suami Bunuh Aktor Sandy Permana, Kini Diperiksa Polisi

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Nanang Gimbal (45), tersangka penusukan terhadap aktor sinetron Mak Lampir, Sandy Permana.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
youTube Kompas TV
Nanang Irawan alias Gimbal usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktor Mak Lampir, Sandy Permana. Dia diperlihatkan dengan memakai baju tahanan berwarna oranye saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025). Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Nanang Gimbal (45), tersangka penusukan terhadap aktor sinetron Mak Lampir, Sandy Permana. 

"Tersangka tidak pernah menyapa korban, demikian pula korban tidak pernah menyapa tersangka," ujarnya.

Nanang pun pindah atau mengontrak ke blok lain di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya.

“Sehingga sekitar tahun 2020 tersangka dan keluarga memutuskan untuk menjual rumah yang tersangka tempati tersebut,” kata Wira.

4 Tahun kemudian tepatnya pada Oktober 2024, RT setempat mengadalan rapat dalam rangka pergantian ketua RT 05.

Saat rapat terduga pelaku tidak senang atas pernyataan dari Sandy Permana, hingga terjadilah debat dan cekcok dalam rapat warga tersebut.

"Diduga ketua RT-nya melakukan perbuatan perselingkuhan dengan warga sekitar, dalam acara tersebut korban berteriak dan beradu mulut dengan istri ketua RT, lalu tersangka menegur korban dengan kalimat 'gausah teriak-teriak biasa aja', namun korban melototi tersangka dengan mengatakan 'elu bukan warga sini, gak usah ikut-ikutan', tersangka diam namun di dalam hati tersangka menambah dendam yang selama ini tersangka pendam terhadap korban," ungkap Wira.

Sandy Permana lanjut Kombes Wirasempat hendak melayangkan somasi kepada istri Nanang karena tidak terima dengan pernyataannya saat rapat warga.

Namun, somasi tersebut batal dilakukan.

"Istri tersangka berinisial Y disomasi melalui pesan WhatsApp menyebut bahwa tersangka ingin menyerang korban saat rapat, mendengar perkataan istrinya, tersangka tidak menanggapi namun menambah rasa benci kepada korban," serunya

Hingga pada Minggu (12/1/2025) sekira pukul 06.30 wib, tersangka melancarkan aksinya saat korban melintasi dengan mengendarai sepeda motor listrik.

Korban menatap sinis kepada tersangka sambil meludah ke arahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nanang 'Gimbal' kini dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

 
(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved