Aktor Sandy Permana Tewas Ditusuk

Dugaan Y, Istri Nanang Gimbal Ada di TKP saat Suami Bunuh Aktor Sandy Permana, Kini Diperiksa Polisi

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Nanang Gimbal (45), tersangka penusukan terhadap aktor sinetron Mak Lampir, Sandy Permana.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
youTube Kompas TV
Nanang Irawan alias Gimbal usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktor Mak Lampir, Sandy Permana. Dia diperlihatkan dengan memakai baju tahanan berwarna oranye saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025). Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Nanang Gimbal (45), tersangka penusukan terhadap aktor sinetron Mak Lampir, Sandy Permana. 

TRIBUNSUMSEL.COM -Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Nanang Gimbal (45), tersangka penusukan terhadap aktor sinetron Mak Lampir, Sandy Permana.

Sebelumnya, istri Nanang Gimbal berinisial Y seolah terkesan menutupi keberadaan suaminya tersebut saat melarikan diri. 

Y disebut memberikan keterangan palsu kepada polisi.

Baca juga: Dendam Nanang Gimbal Berujung Bunuh Sandy Permana, Tak Harmonis Sejak 2019 Gegara Acara Nikah Korban

Padahal menurut Ade Andriani, istri Sandy Permana, Y dan tersangka sempat terekam CCTV.

"Kemarin polisi bilang istrinya aja ngasih keterangan palsu. Masa iya istrinya gak tahu kalau suaminya berantem di situ," kata Ade istri Sandy Permana dikutip KompasTV, Kamis (16/1/25). 
 
Bahkan saat dicek melalui CCTV warga sekitar, terlihat Gimbal jalan beriringan dengan sang istri.

"Tapi dia bilang gak tahu," kata dia lagi.

Ade menyebut istri Nanang Gimbal merupakan saksi kejadian namun tidak berniat melaporkan dan melerai aksi suaminya.

"Saya semakin emosi, kalau misalnya istri pelaku melihat, kenapa dia tidak teriak, atau dia melerai suaminya, kenapa dia hanya diam."

"Berarti kan emang sekongkol sama suaminya untuk menganiaya suami saya," ucap Ade Andriani.

Jika memang memang terbukti, Ade ingin keduanya diproses hukum.

"Kalau emang benar yaudah saya mau dia suami istri jadi tersangka," kata Ade.

Ade juga mengaku, istri pelaku hingga saat ini tak ada iktikad baik hingga meminta maaf secara langsung kepada dirinya dan keluarga.

"Istri pelaku nggak ada itikad baik, atau minta maaf, atau apa gitu, nggak ada," ujarnya. 

Baca juga: Curigai Terlibat Pembunuhan Sandy Permana, Keluarga Korban Desak Polisi Periksa Istri Pelaku 

Sementara, Kompol Bambang Askar Sodiq, Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, pihak kepolisian telah memeriksa istri tersangka sebagai saksi.  

"Saat ini statusnya masih saksi,” kata Bambang.

Terkait keberadaan istri dan tiga anak Nanang, polisi telah memberikan perlindungan untuk menghindari diskriminasi dari warga sekitar.

Selain itu, keluarga juga dimintai keterangan untuk membantu penyelidikan.
 
“Kami membawanya ke perlindungan pengaman kepolisian agar aman dari hujatan warga,” jelas Sudarmaji, Ketua RT setempat. 

Hingga kini, rumah keluarga Nanang masih kosong.

Motif Nanang Bunuh Sandy Permana

Polisi mengungkap motif Nanang Gimbal (45), pelaku penusukan aktor Sandy Permana (46) hingga tewas.

Diketahui, Nanang Gimbal ditangkap di RT 04/RW 09, Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (15/1/2025) setelah menjadi buronan selama 3 hari.

Sandy, seorang aktor sinetron Mak Lampir, tewas mengenaskan dengan tubuh penuh luka tusukan akibat serangan brutal Nanang pada Minggu (12/1/2025) pagi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, motif pembunuhan bermula dari perasaan sakit hati Nanang yang merasa direndahkan oleh Sandy.

"Pelaku atau tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis dan korban meludah ke arah tersangka," ungkap Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, dilansir dari KompastTV, Kamis (16/1/2025).

Istri Sandy Permana Ungkap Kekesalan Terhadap keluarga Tersangka Nanang Gimbal
Istri Sandy Permana Ungkap Kekesalan Terhadap keluarga Tersangka Nanang Gimbal (Kolase/IST)

Nanang tak terima dengan perlakuan Sandy hingga muncul niat jahat membunuh sang aktor.

Tersangka lantas mengambil sebilah pisau dari kandang ayam yang terletak di samping rumahnya dan berlari untuk melukai Sandy.

Nanang menyerang Sandy yang masih berada di atas motornya. Tanpa ragu, Nanang menusuk bagian perut Sandy dengan pisau tersebut.

“Modus operandi daripada pelaku dengan cara menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada di atas motor,” ujar Wira.
 
Sandy sempat memberikan perlawanan. Namun, Nanang kembali menusuk Sandy beberapa kali.

“Tersangka tetap berusaha melukai korban dengan cara menusuk kembali ke arah pelipis kiri, kepala korban satu kali, dada korban satu kali, kemudian leher korban satu kali,” kata Wira.

Sandy yang sudah kehilangan banyak darah akhirnya berlari untuk menyelamatkan diri dari serangan. 

Namun, Nanang tetap mengejar dan kembali menusuk punggung korban sebanyak satu kali.

"Pada saat korban ingin menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban," jelas Wira.

Baca juga: Mental Anak Hancur, Cuhat Pilu Ade Istri Sandy Permana usai Suami Dibunuh Nanang Gimbal 

Aksi tersebut terjadi begitu cepat, dan Sandy akhirnya terkapar tak berdaya di kawasan perumahan Desa Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.
 
Setelah melakukan aksinya, Nanang melarikan diri meninggalkan korban.

Sandy ditemukan bersimbah darah di Jalan Cibarusah pada Minggu (12/1/2025) pagi, dengan luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian leher, dada, dan perut.

Saat ditemukan oleh tetangga, Sandy masih bernapas dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.

Sebelum insiden tersebut, Sandy diketahui pergi ke sebuah danau untuk bertemu seseorang.

Sandy juga sempat terlibat duel dengan pelaku hingga akhirnya mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam.

Nanang akhirnya ditangkap di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (15/1/2025), sekitar pukul 10.45 WIB.

Simpan Dendam Sejak 5 Tahun Lalu

Lebih lanjut, Wira Satya mengungkapkan bahwa korban dan pelaku merupakan tetanggaan.

Tersangka Nanang telah tinggal di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, RT 05/RW 08, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Pada tahun 2019, Sandy dan istri menggelar acara pernikahan, saat itu korban hendak mendirikan tenda dengan memasuki perkarangan rumah tersangka.

Tersangka tak terima lantaran Sandy melakukan penebangan pohon tanpa seizinnya.

"Sehingga, tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah, atas perbuatan tersebut korban, tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam," ujarnya.

Selama bertetanggaan, korban dan pelaku tidak  menjalin hubungan yang harmonis.

"Tersangka tidak pernah menyapa korban, demikian pula korban tidak pernah menyapa tersangka," ujarnya.

Nanang pun pindah atau mengontrak ke blok lain di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya.

“Sehingga sekitar tahun 2020 tersangka dan keluarga memutuskan untuk menjual rumah yang tersangka tempati tersebut,” kata Wira.

4 Tahun kemudian tepatnya pada Oktober 2024, RT setempat mengadalan rapat dalam rangka pergantian ketua RT 05.

Saat rapat terduga pelaku tidak senang atas pernyataan dari Sandy Permana, hingga terjadilah debat dan cekcok dalam rapat warga tersebut.

"Diduga ketua RT-nya melakukan perbuatan perselingkuhan dengan warga sekitar, dalam acara tersebut korban berteriak dan beradu mulut dengan istri ketua RT, lalu tersangka menegur korban dengan kalimat 'gausah teriak-teriak biasa aja', namun korban melototi tersangka dengan mengatakan 'elu bukan warga sini, gak usah ikut-ikutan', tersangka diam namun di dalam hati tersangka menambah dendam yang selama ini tersangka pendam terhadap korban," ungkap Wira.

Sandy Permana lanjut Kombes Wirasempat hendak melayangkan somasi kepada istri Nanang karena tidak terima dengan pernyataannya saat rapat warga.

Namun, somasi tersebut batal dilakukan.

"Istri tersangka berinisial Y disomasi melalui pesan WhatsApp menyebut bahwa tersangka ingin menyerang korban saat rapat, mendengar perkataan istrinya, tersangka tidak menanggapi namun menambah rasa benci kepada korban," serunya

Hingga pada Minggu (12/1/2025) sekira pukul 06.30 wib, tersangka melancarkan aksinya saat korban melintasi dengan mengendarai sepeda motor listrik.

Korban menatap sinis kepada tersangka sambil meludah ke arahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nanang 'Gimbal' kini dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

 
(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved