Pilkada 2024
Besok Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada di Palembang, Ogan Ilir dan Pagar Alam Bakal Digelar di MK
MK telah menjadwalkan sidang Pilkada serentak 2024, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) 2024.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang Pilkada serentak 2024, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) 2024.
Terdapat 11 perkara di 9 daerah pada wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah diregistrasi MK, yang telah melaksanakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan pada 8-9 Januari lalu.
Untuk sidang kedua sendiri agendanya yaitu, Mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti para pihak.
Dari 11 gugatan itu, pelaksanaan sidang ada yang dilaksanakan, Jumat (17/1/2025) ataupun Senin (20/1/2025) mendatang dengan rincian sebagai berikut sesuai yang ada dihalaman web MK RI.
17 Januari 2025, pukul 13:30 WIB yaitu perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 yang diajukan Alpian- Alfikriansyah, di Panel 3
Kemudian perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani -Efsi berupa pemeriksaan pendahuluan di Panel 3.
Lalu perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin, di Panel 3.
Serta PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani Ketua (BP2SS) DPC Kabupaten OI di Panel 3.
Pada 20 Januari 2025, giliran mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti para pihak pada perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 yang dijukan pasangan Iwan Hermawan- M. Faisal Ranopa dengan dilakukan Panel 2.
Dilanjutkan pada hari sama pukul 13.00 Wib untuk perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo, pada Panel 1.
Perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri, di Panel 1.
Selanjutnya, tanggal 21 Januari 2025 pukul 13.00 Wib untuk perkara nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten OKU tahun 2024 dengan pemohon Purna Nugraha- Yenny Elita, di Panel 1.
Lalu perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Banyuasin tahun 2024 dengan pemohon Slamet- Alfi Novtriansyah Rustam, di Panel 1.
Kemudian perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Muara Enim tahun 2024 dengan pemohon Nasrun Umar- Lia Anggraini di Panel 1.
Terakhir perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Lahat Tahun 2024 dengan pemohon Yulius Maulana- Budiarto di Panel 1.
Baca juga: KPU Palembang Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Gugatan Yudha-Bahar di PIlkada Palembang 2024
Baca juga: Ikuti Putusan MK, Sebanyak 308 Kepala Desa di Lahat Bakal Menjabat Selama 8 Tahun
Menanggapi agenda sidang tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, Kurniawan, S.Pd., melalui Komisioner Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Ahmad Naafi, membenarkan hal itu.
"Tinggal menunggu hasil dari MK," kata, Kamis (16/1/2025).
Naafi menambahkan, bahwa sidang MK untuk membaca keterangan dari KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung pada Jumat (17/1/2025) dan Senin (19/1/2025) serta Selasa 20 Januari.
"Nanti, apapun hasil dari sidang tersebut akan kami kabarkan," tandasnya.
Dengan adanya sidang ini, masyarakat diharapkan dapat bersabar menanti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, yang diharapkan dapat memberikan keadilan serta kejelasan atas sengketa hasil pemilihan di Sumatera Selatan.
Disisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Syawaluddin mengatakan, pihaknya siap melaksanakan apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nantinya, terkait hasil Pilkada Palembang 2024.
Menurut Syawaluddin terkait sidang gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 03 Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin, yang saat ini bergulir di MK.
Menurut Syawaluddin, jika putusan MK nanti memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka akan dilaksanakan. Atau sebaliknya jika ditolak maka akan dilakukan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
"Pada dasarnya, kami selaku penyelenggara pastinya mengikuti jika keputusan itu inkrah dari MK. Apapun putusannya, kami mempunyai kewajiban untuk melaksanakan, ketika memang dari putusan MK itu memang untuk PSU kami laksanakan, kalau dimisal maka dilakukan penetapan," kata Syawaluddin.
Dijelaskan Syawaluddin, karena sidang saat ini masih berjalan di MK, maka pihaknya akan menyiapkan jawaban saat disidang selanjutnya.
"Sekarang kita tunggu, dan kita fokus untuk memberikan jawaban yang diajukan penggugat, " ujarnya.
Diungkapkan Syawaluddin, jika KPU Palembang menerima aduan di MK itu hanya 1 (Yudha- Bahar), dan diakui Syawaluddin pada sidang awal sudah pembacan pokok perkara dan pengesahan alat bukti dari paslon 03.
Ditambahkan Syawaluddin, saat ini pihaknya akan menyampaikan fakta yang ada, terkait hasil Pilkada Palembang dan ia optimis jika apa yang dilakukan KPU sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan PKPU.
"KPU Palembang sendiri pastinya menyiapkan diri untuk menjawab, artinya akan menjawab tuntutan dari pokok perkara yang kami dengar kemarin dihadapan majelis hakim MK, ada beberapa pokok perkara dan alat bukti, kami sedang mempersiapkan jawaban, " tukasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.