Tips dan Trik
Cara Memadankan NIK dan NPWP di HP mudah, Berlaku Mulai 1 Juli 2024
Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP di HP mudah, berlaku mulai 1 Juli 2024
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini ulasan cara memadankan NIK dan NPWP di HP mudah, berlaku mulai 1 Juli 2024
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melakukan perubahan di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN)
Dilansir dari laman menpan.go.id, mulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak.
Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut adalah:
Cara Memadankan NIK - KTP
- 1. Buka situs pajak.go.id.
- 2. Klik menu Login di pojok kanan atas
- 3. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
- 4. Buka menu Profil,
- 5. masukkan NIK sesuai KTP,
- 6. cek validitas NIK,
- 7. klik menu Ubah Profil
- 8. Tekan tombol Logout,
kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
Dampak Tidak Memadankan NIK dan NPWP
Dilansir Kompas.com kutip dari laman Indonesia Baik, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.
Untuk diketahui, NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya berlaku sampai 30 Juni dan mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.
Bila tidak dipadankan sampai pertengahan tahun besok, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah mengatur bahwa mereka berisiko mendapatkan enam bahaya.
Berikut enam bahaya menanti jika tidak memadankan NIK dengan NPWP:
- layanan pencairan dana pemerintah;
- layanan ekspor dan impor;
- layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
- layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
- layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak;
- dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Baca juga: Cek pip.kemdikbud.go.id 2024, Login Pakai NISN dan NIK Mengecek Penerima PIP Sudah Cair atau Belum
Baca juga: Wajib Pajak Serbu Samsat Prabumulih, Hindari Denda Telat Bayar
Baca juga: Cara Padankan NIK dan NPWP, 31 Juni 2024 Batas Akhir Pemadanan Nomor Induk Kependudukan-NPWP
Cara Padankan NIK dan NPWP
Cara Memadankan NIK dan NPWP
Memadankan NIK NPWP
Cara Memadankan NIK NPWP
NPWP
Tribunsumsel.com
3 Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati Secara Online, Mudah dan Simpel |
![]() |
---|
4 Cara Mengetahui Weton dari Tanggal Lahir dan Tahun Online, Cek Tabel Lengkapnya di Sini |
![]() |
---|
20 Prompt ChatGPT untuk Edit Foto Jadi Menarik dan Unik, Gaya Animasi Hingga Artistik |
![]() |
---|
15 Contoh Prompt ChatGPT Keren dan Cara Edit Foto Main PS Bareng Artis Idola di ChatGPT AI |
![]() |
---|
Cara Reset MFA ASN Digital BKN 2025 dan Reset Password Akun ASN di asn.digital.bkn.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.