Mata Lokal Desa
Pemerintah Siapkan Dana Desa Rp 266,5 M Untuk 288 Desa di Banyuasin, Berikut Rincian Penggunaannya
Kadis PMD Banyuasin, Rayan Nurdinsa menuturkan, total dana desa untuk Kabupaten Banyuasin tahun 2025 sebesar Rp 266,539,023.000.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banyuasin membocorkan jumlah total dana desa untuk 288 desa yang ada di Kabupaten Banyuasin tahun 2025.
Kadis PMD Banyuasin, Rayan Nurdinsa menuturkan, total dana desa untuk Kabupaten Banyuasin tahun 2025 sebesar Rp 266,539,023.000.
Total dana desa untuk tahun 2025 ini, berdasarkan ketentuan yang sudah ada.
"Pagu dana desa setiap desa itu formulasinya ada alokasi dasar ditambah alokasi formula ditambah alokasi afirmasi dan ditambah alokasi kinerja, jadi muncullah total pagu dana desa setiap desa," katanya, Selasa (14/1/2025).
Lanjut Rayan, bila dari Dinas PMD Banyuasin sudah memerintahkan seluruh desa yakni 288 desa yang ada di Banyuasin agar transparan dalam pengelolaan dana desa.
Sekarang, sudah banyak desa di Banyuasin yang memasang alokasi dana desa di depan kantor desa.
Di tahun 2025 ini, sudah ada peraturan dari kementerian terkait fokus dana desa.
Tahun 2025 penggunaan dana untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15 persen untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
Selain itu, dana desa juga diperuntukan penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting.
"Di tahun 2025 ini, dana desa juga diperuntukkan untuk dukungan program ketahanan pangan. Jadi, nanti para kepala desa tinggal mengaplikasikannya terkait untuk ketahanan pangan," kata Rayan.
Baca juga: Rincian Dana Desa Kab. OKU Selatan Sumsel TA 2025, Lengkap Per Desa dengan Total Rp 208,1 Miliar
Baca juga: Rincian Dana Desa Per Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara Sumsel TA 2025, Total Rp 77,2 Miliar
Selain itu, dana desa juga diperuntukkan untuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
Selanjutnya, ada untuk pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, program sektor prioritas lainnya di desa, dan dana desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu dana desa setiap desa.
"Perlu diketahui, penggunaan dana desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan dana desa. Oleh karena, itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan dana desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas Rayan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemkab OKI Hidupkan Kembali Malam Tapai, Tradisi Pasar Malamnya Masyarakat Kayuagung |
![]() |
---|
KWT Mekar Arum Desa Karang Manik OKU Timur Kembangkan Usaha Bibit Cabai, Raih Omzet Jutaan |
![]() |
---|
Pemdes Peracak Jaya OKU Timur Perbaiki Jalan Desa Demi Sukseskan Jalan Sehat HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Warga OKI Ubah Pelepah Kelapa Sawit Jadi Kerajinan Tirai Bernilai Seni, Diwariskan Turun Temurun |
![]() |
---|
Perahu Ketek, Bukan Sekadar Alat Transportasi Tapi Jantung Kehidupan Warga Perairan OKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.