Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT

Hendak Kabur, Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Juga Diamankan Kejari Palembang

Istri muda Deliar juga diamankan saat berada di Alfamart di Kawasan Musi 2 Palembang, pada Jumat (10/1/2025).

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Sripoku.com/ Andi Wijaya
Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Saat Diamankan di Kejati Palembang (Kiri) dan Istri Mudanya (Kanan) Saat Dibawa ke Kejari Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Diduga hendak kabur ke luar kota setelah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Istri muda Deliar juga diamankan saat berada di Alfamart di Kawasan Musi 2 Palembang, pada Jumat (10/1/2025).

"Saat pengembangan tadi malam, kita juga amankan diduga istri muda Kadis," ungkap Kajari Palembang, Hutamrin saat menggelar perkara tersangka OTT ini di Kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025), siang. 

Selain mengamankan istri mudanya, lanjut Hutamrin, anggotanya juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk buku nikah.

"Mohon maaf untuk namanya tidak bisa saya sebutkan. Ini lantaran masih dalam pemeriksaan kami, untuk dilakukan pengembangan," tegasnya. 

Sambung Hutamrin, adapun barang bukti yang diamankan dari rumah istrinya, amplop sebanyak 117 buah yang masing masing amplop berisikan Rp 1 juta.

Logam mulia seberat 50 gram 2 keping, 25 gram 1 keping, 3 buah BPKB kendaraan Mobil, 2 BPKB motor. 

"Barang bukti ini kita amankan di rumah mewah milik Kadis berserta perhiasan perhiasan," ungkapnya. 

Lebih jauh ia mengatakan, terkait aliran dana ke istri hingga kini masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, 

"Tentunya tidak istri saja, adakah keterlibatan pejabat lain, ' tegasnya. 

Baca juga: Awal Mula OTT Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki, Masyarakat Resah Sering Terjadi Gratifikasi

Baca juga: Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Jadi Tersangka, Uang Rp 285 Juta dan Logam Mulai Diamankan

Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jumat (10/1/2025) siang.

Kini Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, yakni Deliar Marzoeki alias DM dirilis di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Sabtu (11/1/2025).

Deliar resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama AL yang merupakan asisten pribadinya.

Diketahui sebelumnya, Kejadi Palembang menggelar OTT di Kantor Disnakertrans Sumsel dan telah melakukan penggeledahan di tiga rumah milik Deliar di Jalan Macan Kumbang, Ariodila, dan Talang Jambi.

"Benar hari ini kita tetapkan atas OTT kemarin, yakni DM selaku Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera dan AL Selaku Staf Pribadi," Ungkap Kajari, Palembang, Hutamrin.

Lanjut Hutamrin, OTT yang dilakukan kemarin, berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan sudah diresahkan oleh tindak tanduk tersangka, bahwa sering terjadinya gratifikasi di kantor Disnakertrans provinsi Sumsel. 

Lalu, kepala Kajati Sumsel memanggil Kejari Palembang dan kepala Seksi Tindak Pidana Khusus memerintah untuk melakukan OTT (Operasi tangkap tangan).

"Nah dari informasi dan perintah Kajati Sumsel tersebut, bersama tim Kajari Palembang langsung memantau aktifitas yang dilakukan Kadis," ungkapnya. 

Kemudian, setelah data terkumpul lengkap, Kajari Palembang bersama tim Pidsus dan intel langsung mendatangi Kantor Disnakertrans.

"Tiba dilokasi, kita langsung mengedor ruangan kerja Kadis Disnakertrans. Saat digeledah ditemukan barang bukti Rp 39.200.000. Lalu di tas pribadi Kadis ditemukan uang Rp 4.400.000," bebernya. 

Selain itu, sambung Hutamrin, ditemukan juga uang sebesar Rp 75.000.000, dan dolar singapura pecahan 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura di dalam mobil kadis berserta dokumen dokumen.

"Ya setelah di kantor ruangan kerjanya kita geledah. Mobilnya juga kita geledah ditemukan dollar singapora dan dokumen dokumen di bawah jok mobilnya, " bebenya kembali. 

Tidak sampai disana, petugas kembali melakukan pengembangan, Hutamrin juga mengatakan menyisir tiga lokasi diduga rumahnya, ditemukan 1 buah tas warna hitam yang berisikan tunai dengan pecahan Rp 50 ribu, dengan total Rp 50 juta. 

"Lalu, amplop sebanyak 117 buah yang masing masing amplop berisikan Rp 1 juta. Logam mulia seberat 50 gram 2 keping, 25 gram 1 keping, 3 buah BPKB kendaraan Mobil, 2 BPKB motor. Dan perhiasan di dalam rumah mewah pribadi milik kadis," bebernya kembali. 

" Jadi total uang diamankan sebesar Rp 285.600.000 juta dan beserta uang logam mulia dengan total Rp 200.000.000. barang bukti lain yang di temukan juga 6 buku rekening sebanyak 6 buku rekening atas nama orang lain. Dan HP Samsung Z Fold 6, " bebernya. 

Atas terkuaknya kasus ini, terhitung hari ini tersangka DM dan AL akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Mulai hari ini kedua tersangka akan dilakukan penahan selama 20 hari ke depan," tegasnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved