Berita Palembang

Polrestabes Palembang Keluarkan DPO Kasus Pengrusakan Pagar Batas Tanah

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap M Yoga Try Satya (26). 

|
Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi pribadi
Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap M Yoga Try Satya (26). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap M Yoga Try Satya (26). 

Diketahui, pria tersebut dilaporkan oleh salah satu pengusaha terkemuka di Palembang Robby Hartono alias Afat atas dugaan telah melakukan tindak pengerusakan batas tanah yang terbuat dari beton panel diatas sebidang tanah berlokasi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang.

Ikhwal ditetapkannya Yoga Try dalam DPO Polrestabes Palembang per-12 Desember 2024 ini sebagaimana tertuangan dalam penerbitan surat DPO Nomor : DPO/268/XII/2024/Satreskrim Polrestabes Palembang yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait. 

"Kami berterimakasih sekaligus memohon kepada jajaran penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang atas penetapan DPO. Sekaligus berharap penyidik bertindak profesional mencari dan memproses hukum terlapor yang sudah merugikan klien kami," ungkap tim kuasa hukum Afat, Adv. h Alex Noven, SH, MH didampingi Adv.H Dede Mutha Alex,SH dan Adv. Amrullah, SH, Kamis (9/1/2024), malam.

Lanjut Dede, kasus ini sendiri dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada 21 Juli 2024, silam.

Terlapor menyuruh sejumlah tukang bangunan merusak batas tanah milik Afat yang terbuat dari beton panel.

Padahal, sebelumnya batas tanah tersebut telah diukur ulang sebanyak empat kali oleh petugas Kantor ATR/BPN Kota dan sudah mendapatkan persetujuan.

"Dalih terlapor yang merusak batas tanah karena mengklaim batas tanah tersebut salah lalu batas tanah tersebut digeser berdasarkan versi dia. Termasuk merobohkan hingga mengambil batas tanah yang terbuat dari beton panel yang sebelumnya sudah dipasang oleh klien kami," ungkap Alex. 

Sebetulnya, dalam kasus ini, terlapor merupakan ahli waris dari pemilik tanah yang berdampingan dengan lokasi tanah milik Afat yakni almarhum MA Gani Mahasim.

Dalam kasus ini pula, penyidik juga telah menetapkan Yoga Try sebagai tersangka.

Selain itu, Yoga Tri melalui tim kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Palembang Klas IA Khusus dan persidangan tengah berjalan.

Yang digugat oleh Yoga Try meminta pengembalian batas tanah yang dikatakan telah diserobot berdasarkan versi dia.

"Kami juga telah meminta kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan langsung pemohon gugatan dalam hal ini saudara Yoga Try. Serta untuk dapat dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan," tutupnya 

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Yunar P Sirait yang dikonfirmasi terkait penerbitan DPO atas nama M Yoga Try ini membenarkan. (ADV).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved