Berita Viral

Pakai Baju Tahanan, Agus Ngamuk Teriak Saat Ditahan di Lapas Lombok Barat Selama 20 Hari

l Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan berontak saat hendak ditahan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)
Kasus pelecehan seksual pria disabilitas, tersangka Agus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (9/1/2025). 

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Sebagaimana diketahui, Agus buntung diduga melakukan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (9/1/2025) setelah proses penyelidikan selesai.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agus Buntung Berontak Teriak saat Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved