Berita Muara Enim

Oknum Ormas Tampar Kades Karya Nyata Divonis 7 Hari Penjara, Ratusan Kades Geruduk PN Muara Enim

Pelaku tampar Kades Karya Nyata divonis penjara 7 hari dengan masa percobaan enam bulan, ratusan kades geruduk PN Muara Enim.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
Ratusan Kades se Kabupaten Muara Enim yang tergabung dalam forum Kades Kabupaten Muara Enim geruduk Kantor Pengadilan Negeri Muara Enim dan Kantor Bupati Muara Enim, Rabu (8/1/2025). 

Di mana, masyarakat mengira bahwa terdakwa inisial A divonis bebas, namun sebenarnya tidak, terdakwa A dihukum dengan pidana penjara selama 7 hari dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP. 

"Sebelumnya, antara para pihak sudah diupayakan mediasi, namun tidak ada kesepakatan sehingga dilakukan sidang tipiring, karena itu hanya ada hakim tunggal yakni Sera Ricky Suwandri SH," ungkapnya. 

Sementara itu Asisten I Setda Muara Enim Mat Kasrun didampongi Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Rahmat Noviar mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan permasalahan yang menimpa Kepala Desa tersebut.

Namun, vonis hakim oleh PN Muara Enim tersebut, tentunya Bupati Muara Enim tidak bisa ikut campur dalam keputusan hukum tersebut.

Tetapi untuk pasca adanya insiden tersebut serta penyampaian aspirasi dari pada ratusan Kades yang tergabung dalam forum Kades Kabupaten Muara Enim secepatnya akan kami laporkan ke Pj Bupati Muara Enim yang kini tengah Dinas luar tersebut.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved