Pendidikan

Juknis Dana BOS 2025 Reguler SD, SMP, SMA, SMA Lengkap Link PDF, Tahap 1 Cair Mulai Awal Januari

Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA

Editor: Abu Hurairah
pusatinformasi.bosp.kemdikbud.go.id
Juknis Dana BOS 2025 Reguler SD, SMP, SMA, SMA Lengkap Link PDF, Tahap 1 Cair Mulai Awal Januari 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) siap mencairkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 mulai bulan Januari.

Penyaluran Dana BOS TA 2025 tahap 1 yang ditargetkan pada bulan Januari 2025 ditargetkan bisa menyasar 98 persen satuan pendidikan. 

Penyaluran Tahap 1 itu disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi pemerintah daerah.

Berdasarkan ketentuan Permendikbud 23/2023 maka penyaluran Dana BOSP reguler akan menjadi 2 tahap (2 kali salur) setiap tahunnya dengan ketentuan berikut:

  • 1. Tahap I disalurkan paling banyak 50 persen dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota dalam jangka waktu penyaluran pada bulan Januari- Juni tahun anggaran berjalan.
  • 2. Tahap II disalurkan sebesar sisa dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, dalam jangka waktu Juli-Desember tahun anggaran berjalan.

Lantas bagaimana Juknis Dana Bos Reguler 2025, berikut ulasannya:

Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini:

  1. Penerimaan Peserta Didik baru

Berikut ini merupakan contoh kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru :

  • Penggandaan formulir pendaftaran
  • Penerimaan peserta didik baru 
  • Publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru 
  • Kegiatan pengenalan lingkungan satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua
  • Pendataan ulang peserta didik lama
  • Kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.

  2. Pengembangan perpustakaan

Berikut beberapa aspek dalam pengembangan perpustakaan yang dapat dibiayai menggunakan dana BOS regular: 

  • Penyediaan buku teks utama dan pendamping termasuk buku digital
  • Penyediaan buku nonteks termasuk buku digital
  • Penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran, beberapa hal yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler antara lain:

  • Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran
  • Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
  • Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran
  • Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
  • Sementara untuk pelaksanaan ekstrakurikuler beberapa hal yang dapat dibiayai antara lain:

Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah

  • Pembiayaan dalam rangka mengikuti lomba
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
  • Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran yang dimaksud di antaranya:

  • Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional
  • Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya
  • Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

Adapun contoh pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah yang dapat dibiayai dari dana BOS Reguler adalah sebagai berikut.

  • Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh
  • Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya
  • Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah.

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Kegiatan yang dimaksud dalam rangka pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan antara lain:

  • Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
  • Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa

Pembiayaan langganan daya dan jasa yang dimaksud antara lain:

  • Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan atau jasa Satuan Pendidikan.

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:

  • Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran

Penyediaan alat multimedia pembelajaran seperti percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Penyediaan alat multimedia bisa juga untuk pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran. Selain itu juga mencakup pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. 

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi keahlian satuan pendidikan. 

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan

Hal yang dimaksudkan disini dapat berupa kegiatan yang relevan dalam rangka mendukung keterserapan lulusan.

12. Pembayaran honor

Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50?ri keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Selengkapnya bisa lihat salinan link pdf berikut https://jdih.kemdikbud.go.id/

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved