Mata Lokal Desa

Rincian Dana Desa per Desa TA 2025 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Total Rp 60,1 Miliar

Berikut rincian dana desa per desa TA 2025 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, total Rp 60,1 Miliar

Editor: Abu Hurairah
Tangkap Layar/https://djpk.kemenkeu.go.id
Rincian Dana Desa per Desa TA 2025 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Total Rp 60,1 Miliar 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut rincian dana desa per desa TA 2025 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), total Rp 60,1 Miliar

Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk desa wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sebanyak Rp 60,1 miliar dengan rincian alokasi dasar sebesar Rp 39.864.990.000, alokasi formula sebanyak Rp 17.442.906.000, dan Rp 2.843.610.000 untuk alokasi kinerja

Dari total Rp 60,1 Miliar di antaranya diperuntukkan untuk 65 desa di Kabupaten Pali.

Melansir laman djpk.kemenkeu.go.id Selasa (7/1/2025), inilah rincian dana desa 2025 di Kabupaten PALI:

NO NAMA DESA TOTAL Rp.
L Kab. Penukal Abab Lematan 60.151.506.000
1 Desa Talang Bulang 1.344.971.000
2 Desa Benuang 892.983.000
3 Desa Talang Akar 954.689.000
4 Desa Sungai Ibul 907.986.000
5 Desa Karta Dewa 1.043.312.000
6 Desa Panta Dewa 1.072.370.000
7 Desa Sungai Baung 1.153.853.000
8 Desa Semangus 1.047.956.000
9 Desa Sinar Dewa 889.809.000
10 Desa Benakat Minyak 943.590.000
11 Desa Suka Maju 820.002.000
12 Desa Suka Damai 859.812.000
13 Desa Beruge Darat 1.111.155.000
14 Desa Simpang Tais 1.199.237.000
15 Desa Sukarami 976.271.000
16 Desa Tanjung Baru 724.823.000
17 Desa Prabu Menang 768.134.000
18 Desa Tanding Marga 874.236.000
19 Desa Karang Tanding 893.289.000
20 Desa Lubuk Tampui 868.005.000
21 Desa Tempirai 1.047.653.000
22 Desa Tempirai Selatan 1.261.385.000
23 Desa Kota Baru 972.216.000
24 Desa Tempirai Utara 852.180.000
25 Desa Tempirai Timur 1.071.162.000
26 Desa Tambak 750.656.000
27 Desa Muara Ikan 795.065.000
28 Desa Purun 1.017.503.000
29 Desa Gunung Menang 997.844.000
30 Desa Mangkunegara 851.727.000
31 Desa Raja Jaya 807.107.000
32 Desa Air Itam 1.197.247.000
33 Desa Gunung Raja 735.857.000
34 Desa Air Itam Timur 984.846.000
35 Desa Sungai Langan 981.477.000
36 Desa Spantan Jaya 842.310.000
37 Desa Babat 1.090.664.000
38 Desa Suka Raja 694.475.000
39 Desa Purun Timur Rp735.821.000
40 Desa Mangkunegara Timur 766.754.000
41 Desa Betung 1.068.756.000
42 Desa Betung Barat 1.223.825.000
43 Desa Karang Agung 896.786.000
44 Desa Tanjung Kurung 918.717.000
45 Desa Pengabuan 989.903.000
46 Desa Prambatan 1.264.492.000
47 Desa Pengabuan Timur 1.056.536.000
48 Desa Betung Selatan 1.032.597.000
49 Desa Bumi Ayu 682.991.000
50 Desa Muara Sungai 688.349.000
51 Desa Tanah Abang Utara 938.555.000
52 Desa Sedupi 820.632.000
53 Desa Sukaraja 705.569.000
54 Desa Curup 794.130.000
55 Desa Raja 1.078.398.000
56 Desa Pandan 911.474.000
57 Desa Modong 725.486.000
58 Desa Tanah Abang Selatan 968.612.000
59 Desa Harapan Jaya 835.545.000
60 Desa Tanjung Dalam 684.959.000
61 Desa Lunas Jaya 699.260.000
62 Desa Raja Barat 798.510.000
63 Desa Tanah Abang Jaya Rp1.102.757.000
64 Desa Muara Dua Rp734.195.000
65 Desa Sukamanis Rp730.040.000

 

Sehubungan dengan ditetapkannya UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, terdiri atas Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan.
  2. Penetapan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca juga: Rincian Dana Desa per Desa TA 2025 Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Total Rp 124,5 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved