Berita Viral
Duduk Perkara Oknum PNS KSOP Bakauheni Todongkan Senpi Pada Petugas Tiket Pelabuhan Bakauheni
Inilah duduk perkara dari oknum PNS Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni yang menodongkan senjata api (senpi) kepada
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah duduk perkara dari oknum PNS Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni yang menodongkan senjata api (senpi) kepada petugas tiket Pelabuhan Bakauheni.
Terancam pidana 12 tahun penjara, oknum PNS Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni berinisial MY (55) .
Karena menolak membayar tarif parkir pelabuhan pada Jumat (3/12/2024) dini hari, pelaku menodongkan senjata api (senpi) kepada petugas.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku MY menggunakan senjata jenis airsoft gun saat menodong korban bernama Kiemas Ekhsan.
Kejadian itu berawal saat mobil BE 1563 ALG yang dikendarai pelaku hendak keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni.
"Tarif parkir yabg dikenakan saat itu sebesar Rp 41.000, tetapi pelaku marah dan mengaku sebagai pegawai Kesyahbandaran," kata Yusriandi saat dihubungi, Jumat sore.
Pelaku lalu mengancam korban dengan ucapan akan menabrak jika gerbang tidak segera dibuka.
Pelaku juga mengeluarkan airsoft gun dan menodongkannya ke arah kepala petugas.
"Pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan satu kali, meski tidak mengenai korban,” katanya.
Terancam 12 tahun penjara
Akibat ancaman tersebut, petugas loket yang merasa terancam akhirnya membuka gerbang dengan menggunakan nomor polisi bebas kantor.
Yusriandi mengatakan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan.
Statusnya akan ditentukan dalam 1x24 jam ke depan.
Untuk pelaku sendiri terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Yusriandi.
Diberitakan sebelumnya, seorang petugas tiket Pelabuhan Bakauheni ditodong senjata api (senpi) saat memeriksa tiket kendaraan.
Dalam video rekaman CCTV pos tiket, tercatat peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/1/2024) sekitar pukul 04.54 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Todongkan Senpi dan Menolak Bayar Parkir, Oknum PNS KSOP Bakauheni Terancam 12 Tahun Penjara"
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.