Satu Keluarga Tewas di Pekanbaru

Jadi Tersangka Usai Tabrak Satu Keluarga Hingga Tewas di Pekanbaru, Antoni Terancam Hukuman 12 Tahun

Ini ancaman hukuman yang bisa didapatkan oleh Antoni Romansyah (44) yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Pekanbaru.

KOMPAS.com/Idon Tanjung
Tersangka penabrak satu keluarga hingga tewas, Antoni Romansyah (44) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Riau, Kamis (2/1/2025) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ini ancaman hukuman yang bisa didapatkan oleh Antoni Romansyah (44) yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Pekanbaru.

Mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan agar kuat menyetir perjalanan jauh, sopir mobil maut merk Toyota Calya warna putih, Antoni Romansyah (44), yang terlibat kecelakaan di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

Saat dihadirkan dalam kegiatan ekspose kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025), hal itu diungkap Antoni. 

Usai menabrak satu keluarga hingga tewas, Rabu (1/1/2025) pagi kemarin, Antoni telah ditetapkan sebagai tersangka.

Antoni bersama 2 penumpang yang dibawanya, wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30), ternyata baru pulang dugem di malam pergantian tahun.

“Waktu itu aku tertidur, terlelap, (penumpang) yang di samping teriak, terbangun. Tiba-tiba di depan sudah ada motor,” kata Antoni yang mengenakan baju tahanan dan kedua tangannya terborgol.

Antoni bercerita, ia menempuh perjalanan dari Sukabumi, Jawa Barat hendak menuju ke Batam, Kepulauan Riau.

Namun, ia dan 2 lainnya singgah di Palembang lalu mengonsumsi barang haram.

Antoni Romansyah (44), pengemudi Calya yang tabrak satu keluarga hingga tewas terancam penjara 12 tahun.
Antoni Romansyah (44), pengemudi Calya yang tabrak satu keluarga hingga tewas terancam penjara 12 tahun. (Tribunpekanbaru.com)

Dalam kesempatan ini, Antoni memaparkan alasannya mengonsumsi sabu.

“Ya itulah, takut ngantuk, (pakai sabu) biar badan seger,” ungkapnya.

Ia menerangkan, beli sabu saat di Palembang dan dikonsumsi bertiga dengan Lidia dan Deni.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, Lidia meminta bantuan kepada tersangka Antoni dan Deni untuk membawa mobil miliknya ke Batam.

“Pada Minggu, 29 Desember 2024, ketiganya berangkat dari Palembang menuju ke Pekanbaru. Sebelum berangkat, mereka memakai narkotika jenis sabu di daerah Plaju, Palembang. Alasannya biar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama di perjalanan. Mereka katanya memang tidak tidur selama di perjalanan,” jelas Jeki, saat memimpin ekspos kasus.

Ketiganya sampai di Kota Pekanbaru, Senin (31/12/2024). Mereka menginap di salah satu hotel. Pada malam pergantian tahun, mereka masuk ke salah satu tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (Miras).

Keesokannya, Selasa (1/1/2025) pagi, mereka berniat hendak melanjutkan perjalanan menuju Batam. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved